Pjs Kades Bukit Kerikil,Mengenai Pungli Rekam E-KTP Sudah Konfirmasi Dengan Ombudsman Prov.Riau
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/08/pjs-kades-bukit-kerikilmengenai-pungli.html
Eradumai.com (Bengkalis)_Warga Desa Bukit Kerikil harus membayar untuk perekaman E-KTP atas kesepakatan Pjs Kepala Desa dengan perangkat desa per orang Rp 75 000,- dengan mendatangkan petugas Upt Discapil Kecamtan Bukit batu yang melakukan perekaman hampir 500 warga pada tanggal 21-22 mai 2016 lalu.
Warga merasa keberatan atas pungutan tersebut dan pihak
desa (kades dan perangkatnya) mewajibkan harus bayar dengan berbagai
alasan (mis tranportasi, biaya rekam dan lain lain) kalau di total semua
warga yang melakukan rekaman 500 warga x Rp 75 000,- dana terkumpul
mencapai Rp. 37 500,000,- fantastis untuk apa dana tersebut?
Padahal Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh tengah gencar mensosialisasikan per 1 April 2016 lalu, rekam cetak atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di luar domisili dan gratis.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional.
Dengan berlakunya peraturan ini,
orang-orang yang merantau tak perlu kembali ke daerah domisili untuk
membuat e-KTP. Ia pun menekankan, tak ada biaya untuk pembuatan e-KTP,
termasuk retribusi, yang sudah resmi dihapus oleh pemerintah."Pelayanan
ini gratis, jangan mau dimintai bayaran. Ini dijamin oleh negara,"
imbuhnya.
Satrio F Damardjati, SP,warga desa bukit kerikil merasa keberatan atas kesewenangan aparat pemerintahan desa yang mengharuskan warga membayar untuk rekam E-KTP atas tindakan aparat tersebut. Ia mengirim surat elektronik ke Kementrian Dalam Negeri, Dirjen Disducapil dan Kadis Dukcapil Kabupaten Bengkalis.
" Saya atas nama warga menyurati Kementrian Dalam Negeri,
Dirjen Disducapil dan Kadis Dukcapil Kabupaten Bengkalis atas tindakan
Pjs Kades dan perangkat desa yang mewajibkan warganya membanyar untuk
rekam e-KTP dan kami tidak tahu adanya pungutan tiap warga sebesar Rp 75
000,- Pada saat perekaman di kantor desa baru tahu, uang sebesar itu
sangat memberatkan dan kamipun terpaksa melunasinya" papar satrio yang
juga ketua PETANI.
Ia melanjutkan di hubungi amanah anak negeri mengatakan ketika surat kami layangkan ada respon positif dari Kadis Dukcapil Kabupaten Bengkalis Rinaldi yang lansung mengutus stafnya datang ke desa bukit kerikil menanyakan ke warga kronologis rekaman E-KTP beberapa hari yang lalu.
" Kadis Dukcapil Rinaldi lansung menghubungi kami
mengatakan akan mengutus staffnya ke desa bukit kerikil menanyakan
proses perekaman E-KTP dan apabila anggota saya (UPT Dukcapil kec. Bukit
batu) yang meminta uang akan kami tindak tegas seharusnya perekaman
e-KTP tidak ada pungutan alias gratis dan apabila pungutan tersebut atas
inisiatif kades atau perangkat desa kami tidak ada wewenang kata
rinaldi," ini penjelasan dari satrio.
Di hubungi amanah anak negeri Rinaldi Kadis Dukcapil Kabupaten Bengkalis membenarkan adanya perekaman E-KTP di desa bukit kerikil dilaksanakan Upt Dukcapil kecamatan bukit batu tanggal 21-22 mei lalu di kantor desa dan mengenai pungutan. Ia membantah dan lansung mengecek kebenarannya (di desa bukit kerikil) mencari informasi ke warga yang melakukan perekaman E-KTP.
" Memang ada kegiatan rekaman E-KTP di Desa Bukit kerikil
yang kerjasama dengan Pjs Kades dan perangkat desa dan kami dari Dinas
catatan sipil tidak perna melakukan pungutan atau biaya untuk pembuatan
e-KTP semua gratis apabila staf kami yang memintak ataupun menerima akan
kami tindak dan pungutan tersebut harus di kembalikan ke masyarakat,"
Tegas rinaldi
Kemudian Rinaldi mengatakan " Dari informasi yang kami terima pihak desa (kades dan perangkat desa) membuat kesepakatan adanya biaya pembuatan E-KTP seharusnya tidak ada biaya untuk rekam E-KTP dan kami tidak bisa menindak atau pun memberi saksi karena kades dan prangkat desa bukan lansung bawahan kami akan melapor ke bupati bengkalis atas kejadian ini dan Ia memintak kita menanyakan lansung ke Pjs Kades bukit kerikil," Terang Rinaldi.
Kemudian Rinaldi mengatakan " Dari informasi yang kami terima pihak desa (kades dan perangkat desa) membuat kesepakatan adanya biaya pembuatan E-KTP seharusnya tidak ada biaya untuk rekam E-KTP dan kami tidak bisa menindak atau pun memberi saksi karena kades dan prangkat desa bukan lansung bawahan kami akan melapor ke bupati bengkalis atas kejadian ini dan Ia memintak kita menanyakan lansung ke Pjs Kades bukit kerikil," Terang Rinaldi.
Mengenai hal ini awak media menkonfirmasi kepada Pjs Kades Bukit Kerikil melalui via seluler lewat sms, Sarwono membalas " Kami sudah konfirmasi dengan Umbusmen Prov.Riau di Kantor Bupati hari senin kemaren,tinggal menunggu selanjutnya, untuk penyerahan E-KTP kepada warga saya ga tau kapan jadinya.
Pjs Kades Tidak Transparan mengelolah Anggaran desa, Keluhan warga terhadap aparat desa (Pjs Kades dan perangkat desa) bukan hanya mengenai pungutan rekam E-KTP saja banyak lagi terutama tranparasi dana desa, pelaksanaan musrembang desa tidak di libatkan masyarakat dan selama di pimpin Pjs Kades Eko Sarwono tidak pernah melaksanakan gotong royong yang merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan warga secara bersama-sama.
Satrio F Damardjati, SP Memaparkan "warga desa bukit kerikil memaparkan
ke amanah anak negeri kinerja aparat desa bukit kerikil banyak melakukan
kejanggalan terutama tranparasi dana desa dan peningkatan ekonomi warga
dalam kegiatan musrembang tidak berjalan sedangkan warga bekerja di
perkebunan kelapa sawit rakyat tidak menyentuh peningkatan sistim pengelolahan sawit masyarakat. Dari informasi yang kami
terima pihak desa (kades dan perangkat desa) membuat kesepakatan adanya
biaya pembuatan e-KTP seharusnya tidak ada biaya untuk rekam e-KTP dan
kami tidak bisa menindak atau pun memberi saksi karena kades dan
prangkat desa bukan lansung."Tutupnya.
Sahat Hutabarat,S.Sos selaku pengamat Sosial membantah apa yang dikatakan Pjs Kepala Desa Eko Sarwono "Saya sudah konfirmasi dengan pihak Ombudsman Riau, bahwa dipertemuan di kantor Bupati Bengkalis antara Staf Bupati, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, UPTD Kecamatan Bukit Batu dan rombongan Kepala Desa Bukit kerikil, Pihak Ombudsman dengan tegas bahwa tindakan pemungutan e-KTP sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena sudah ada perundang-undangannya. Uang pungutan itu harus dikembalikan" ujarnya.
Didalam petemuan tersebut Pjs Kepala Desa Eko Sarwono menyampaikan keluhannya tentang ada pihak pihak yang suka mencampuri tindak tanduknya dalam menjalankan kebijakan pemerintahannya di desa.
"Nah mental mental inlander anti kritik seperti Eko Sarwono inilah yang menghambat kemajuan pembangunan bangsa ini, sebagai pejabat yang di gaji oleh rakyat, siapapun sesuai dengan undang undang keterbukaan publik, seorang pejabat harus siap dikoreksi dalam melakukan kerja-kerjanya, jika ada tindak pidana korupsi dan tidak melayani rakyat dengan baik dia harus siap denngan konsekuensinya " kata Sahat Hutabarat.
(Sahat / Budi Red)
Sahat Hutabarat,S.Sos selaku pengamat Sosial membantah apa yang dikatakan Pjs Kepala Desa Eko Sarwono "Saya sudah konfirmasi dengan pihak Ombudsman Riau, bahwa dipertemuan di kantor Bupati Bengkalis antara Staf Bupati, Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, UPTD Kecamatan Bukit Batu dan rombongan Kepala Desa Bukit kerikil, Pihak Ombudsman dengan tegas bahwa tindakan pemungutan e-KTP sangat tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena sudah ada perundang-undangannya. Uang pungutan itu harus dikembalikan" ujarnya.
Didalam petemuan tersebut Pjs Kepala Desa Eko Sarwono menyampaikan keluhannya tentang ada pihak pihak yang suka mencampuri tindak tanduknya dalam menjalankan kebijakan pemerintahannya di desa.
"Nah mental mental inlander anti kritik seperti Eko Sarwono inilah yang menghambat kemajuan pembangunan bangsa ini, sebagai pejabat yang di gaji oleh rakyat, siapapun sesuai dengan undang undang keterbukaan publik, seorang pejabat harus siap dikoreksi dalam melakukan kerja-kerjanya, jika ada tindak pidana korupsi dan tidak melayani rakyat dengan baik dia harus siap denngan konsekuensinya " kata Sahat Hutabarat.
(Sahat / Budi Red)
Posting Komentar