2 Direksi PT Brantas Divonis Pengadilan Tipikor Hari Ini

2 Direksi PT Brantas Divonis Pengadilan Tipikor Hari Ini

Eradumai.com (Jakarta)_ Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 September 2016, akan membacakan vonis terhadap dua direksi PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko.

Dandung dan Sudi tiba di ruang Kartika 2 Pengadilan Tipikor Jakarta pukul 10.00 WIB. Dandung mengenakan kemeja batik warna hitam. Sedangkan Sudi terlihat menggunakan kemeja batik warna kuning.

Sudi ditemani keluarganya. Ia duduk di samping putranya. Adapun istrinya duduk di belakang. "Saya terima saja, anggap ini ujian Tuhan," ujarnya, seraya mengatakan tidak akan mengajukan banding atas apa pun putusan majelis hakim.

Keduanya adalah terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu.

Jaksa penuntut umum mengatakan Dandung dan Sudi berniat memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo agar penyelidikan perkara korupsi di PT Brantas dihentikan.

Jaksa menuntut Sudi dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subider enam bulan kurungan. Sedangkan Dandung dituntut tiga tahun enam bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

(Tempo)

Related

Nasional 7057196091813695257

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item