Ombudsman Prov.Riau Panggil Pjs Kades Bukit Kerikil, Terkait Pungli Rekam e-KTP


Eradumai.com (Bengkalis)_ Terkait Pengaduan Ketua Petani Bukit Kerikil serta pemberitaan media cetak dan Online, membuat Ombudsman Prov.Riau memanggil Eko Sarwono Pjs Kades Bukit Kerikil ke kantor Bupati Bengkalis beserta perangkat Desa dan UPTD Dukcapil Kecamatan Bukit Batu juga Staf Disdukcapil, guna untuk menyelesaikan persoalan pungli rekam e-KTP sebesar Rp.75.000.

Didalam petemuan tersebut Pjs Kepala Desa Eko Sarwono menyampaikan keluhannya tentang ada pihak pihak yang suka mencampuri urusan tindak tanduknya dalam menjalankan kebijakan pemerintahannya di desa.

Apa yang di sampaikan oleh Eko Sarwono tidak membuat Ombudsman untuk bersikap tegas demi untuk kemajuan bangsa dan negara.

Terkait Hal ini Eradumai.com konfirmasi kepada  Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau melalui via seluler, Triono  mengatakan" Persoalan ini sudah di tangani oleh Ombudsman Prov.Riau,kita tunggu saja hasilnya" Jelasnya lewat sms.

Dasuki Selaku Ombudsman Prov.Riau saat di konfirmasi Eradumai.com melalui via seluler soal kebenarannya menyampaikan " Memang benar hari kamis tgl 25/8/2016 kami memanggil Eko Sarwono selaku Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil beserta BPD, juga kepala UPTD Dukcapil, serta Kadisdukcapil yang di wakili stafnya di kantor Bupati Bengkalis" jelasnya.

"Hasil pertemuan tersebut sudah kami sampaikan secara tegas kepada Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono untuk mengembalikan uang masyarakat tersebut, sebab itu sudah melanggar UUD No.24 Tahun 2013 Pasal 79A Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya,
Selanjutnya Penjelasan Pasal 79A Undang-Undang ini menyatakan:
Yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data, apabila dalam bulan september ini tidak di kembalikan uang masyarakat tersebut, maka kami akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI)." Tutupnya.

Rinaldi Selaku Kadisdukcapil Kab.Bengkalis saat di konfirmasi melalui via seluler mengatakan " Pihak Disdukcapil tidak ikut serta atas kebijakan Pjs Kades Bukit Kerikil untuk melakukan pemungutan biaya rekam e-KTP tersebut kepada warga, itu di luar wewenang dan saya tidak bertanggung dengan hal itu" Tutupnya.

Di sisi lain Sahat Hutabarat,S,Sos selaku pengamat sosial mengatakan " Saya berharap kepada Ombudsman Prov.Riau mengontrol terus persoalan pungli rekam e-KTP yang di lakukan Eko Sarwono beserta perangkat desa lainnya, agar uang warga segera di kembalikan dan segera memberikan e-KTP milik warga."

"Saya yakin bahwa pihak Ombudsman Prov.Riau selalu berpihak kepada rakyat yang selalu tertindas demi menyelamatkan bangsa dan negara ini." Tutupnya.

(Sahat/Budi Red)


Related

Riau 4622893027714533859

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item