Pelaku Ilegal Loging Di Pelalawan, Polres Tangkap Dua Tersangka
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/pelaku-ilegal-loging-di-pelalawan.html
Eradumai.com (Pelalawan)_
Komitmen Polisi Resort (Polres) Pelalawan dalam memberantas praktek perambahan hutan secara illegal atau illegal loging (illog) terus digalakkan. Hal ini terbukti dengan berhasil diamankannya sebanyak 16 Kubik kayu olahan yang diduga hasil illegal logging (Illog) diwilayah kawasan hutan Cagar Marga Satwa (CMS) kecamatan Kerumutan, Rabu (31/8/2016) sore lalu sekitar pukul 02.30 wib disimpang SP 9 Jalan Lintas Timur Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lesung.
Sedangkan kayu illog tersebut berhasil
ditemukan, didalam dua unit kendaraan jenis Mitsubishi Canter warna
kuning BM 9373 JU yang dikemudikan Marjohan (50) warga kecamatan Siak
Hulu kabupaten Kampar. Dan Mitsubishi Canter warna kuning BM 8187 TM
yang dikemudikan Jumarlis (42) warga Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Dimana masing-masing kendaraan berisi 8 kubik kayu olahan tanpa memiliki surat resmi alias illegal.
"
Alhamdulillah, kita telah berhasil mengamankan sebanyak 16 kubik kayu
yang diduga hasil praktek Illegal loging diwilayah kawasan Cagar Marga
Satwa kecamatan Kerumutan. Dimana kayu illog ini kita amankan dari dua
pelaku yakni Marjohan dan Jumarli yang menggunakan dua unit mobil truk
masing-masing berisi 8 kubik kayu illog disimpang SP 9 Jalan Lintas
Timur Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lesung. Dan penangkapan ini
adalah bukti komitmen kita dalam memberantas permasalahan Illegal Loging
(Illog) dinegeri Seiya Sekata ini. Sedangkan saat ini barang bukti
berupa sebanyak 16 kubik kayu olahan dasar 4 meter, dua unit mobil truk
serta dua orang pelaku illog, telah berhasil kita amankan di Mapolres
Pelalawan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat
Reskrim AKP Herman Pelani, Kamis (1/9/2016) di Pangkalankerinci.
Lanjutnya,
penangkapan sebanyak 16 kubik kayu illog dari dua unit mobil truk ini,
berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kawasan CMS dikecamatan
Kerumutan yang marak dijadikan tempat oleh para pelaku perambahan hutan
secara liar atau illegal untuk meraup keuntungan pribadi.
(Sorotriau.com)
(Sorotriau.com)
Posting Komentar