Pemko Dumai Gelar Pelatihan PPID
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/pemko-dumai-gelar-pelatihan-ppid.html
Eradumai.com {Dumai}_ Bertempat di gedung Sri Bunga Tanjung (Pendopo,red), Kecamatan Dumai Timur, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Wartawan se-Kota Dumai mengikuti pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (14/9).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Humas Setdako Dumai ini di buka
langsung oleh Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo. Pelatihan ini
dilaksanakan selama dua hari terhitung dari tanggal 14 hingga 15
September 2016.
Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo menyebutkan, hak memperoleh informasi
merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan
salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara yang baik.
Ditambahkan Eko, sebagaimana pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun
2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010
merupakan memontum penting dalam mendorong keterbukaan informasi. Bahkan
undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap
orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik
mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi
publik secarta cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Tidak hanya itu saja, lebih lanjut dijelaskan Eko, sebagai mana
diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang No.14 tahun 2008 tentang
keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri No.35 tahun 2010
tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di
lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah
Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib menetapkan pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan
kepala daerah.
"Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon
informasi. Dengan adanya pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi
diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat
berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas
secara nyata dapat terpenuhi," ujar Wawako Dumai.
Dikatakan Wawako lagi, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan
keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta
dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintah. "Inilah yang
menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus
mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. Dalam
pelaksanaanya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasian dan mengelompokan
informasi - informasi tersebut," lanjut Wawako Dumai.
Pengelompokan ini, menurut Wawako, tentu bermuara pada penyaringan
informasi yang layak dikonsumsi oleh publik atau sebaliknya dengan
pedoman pada enam azas yakni, transparasi, akuntabilitas, kondisional,
pertisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.
" Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggara pemerintah
adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya
informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintah. Namun, beberapa
informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang
nomor 14 tahun 2008 pasal 17 yang dengan memperhatikan prinsip-prinsip
yang ditetapkan," tambah Wawako.
Dari konsep tersebut, dikatakan Wawako, dapat terlihat bahwa masyarakat
juga sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan pembangunan, peran
tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari
masyarakat dalam menjaga informasi yang didapatkan, sehingga kepentingan
dan kebutuhan terhadap informasi yang diberikan akan sejalan dengan apa
yang dicita-citakan.
"Oleh karenanya, melalui kesempatan ini, mengingat pentingnya arti dari
keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparasi dan
akuntabilitas penyelenggara pemerintah, maka saya atas nama Pemerintah
Kota Dumai meminta perhatian kepada seluruh pesertra agar dapat
mengikuti acara pelatihan ini dengan sungguh-sungguh. Bila belum
memahami, untuk tidak segan bertanbya kepada nara sumber pusat mengenai
hal-hal yang belum dipahami, sehingga kita sebagai penyedia informasi
publik tidak terkesan menghambat kran informasi kepada masyarakat, dan
masyarakat sebagai pengguna jasa informasi ini pun tahu batasan-batasan
hak dan kewajiban yang telah digariskan," pungkas Wawako Dumai.
(Revolusi.co.id)
Posting Komentar