Pemko Dumai Gelar Pelatihan PPID



Eradumai.com {Dumai}_ Bertempat di gedung Sri Bunga Tanjung (Pendopo,red), Kecamatan Dumai Timur, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Wartawan se-Kota Dumai mengikuti pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (14/9).
 
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Humas Setdako Dumai ini di buka langsung oleh Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo. Pelatihan ini dilaksanakan selama dua hari terhitung dari tanggal 14 hingga 15 September 2016.
 
Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo menyebutkan, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara yang baik.
 
Ditambahkan Eko, sebagaimana pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan memontum penting dalam mendorong keterbukaan informasi. Bahkan undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. Dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secarta cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
 
Tidak hanya itu saja, lebih lanjut dijelaskan Eko, sebagai mana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri No.35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah.
 
"Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi," ujar Wawako Dumai.
 
Dikatakan Wawako lagi, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintah. "Inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. Dalam pelaksanaanya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasian dan mengelompokan informasi - informasi tersebut," lanjut Wawako Dumai.
 
Pengelompokan ini, menurut Wawako, tentu bermuara pada penyaringan informasi yang layak dikonsumsi oleh publik atau sebaliknya dengan pedoman pada enam azas yakni, transparasi, akuntabilitas, kondisional, pertisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.
 
" Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggara pemerintah adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintah. Namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17 yang dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ditetapkan," tambah Wawako.
 
Dari konsep tersebut, dikatakan Wawako, dapat terlihat bahwa masyarakat juga sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan pembangunan, peran tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam menjaga informasi yang didapatkan, sehingga kepentingan dan kebutuhan terhadap informasi yang diberikan akan sejalan dengan apa yang dicita-citakan.
 
"Oleh karenanya, melalui kesempatan ini, mengingat pentingnya arti dari keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparasi dan akuntabilitas penyelenggara pemerintah, maka saya atas nama Pemerintah Kota Dumai meminta perhatian kepada seluruh pesertra agar dapat mengikuti acara pelatihan ini dengan sungguh-sungguh. Bila belum memahami, untuk tidak segan bertanbya kepada nara sumber pusat mengenai hal-hal yang belum dipahami, sehingga kita sebagai penyedia informasi publik tidak terkesan menghambat kran informasi kepada masyarakat, dan masyarakat sebagai pengguna jasa informasi ini pun tahu batasan-batasan hak dan kewajiban yang telah digariskan," pungkas Wawako Dumai.
 
(Revolusi.co.id)

Related

Politik 273618601130719635

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item