Pemko Dumai Segera Menertibkan Usaha Hiburan Tanpa izizn
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/pemko-dumai-segera-menertibkan-usaha.html
Eradumai.com{Dumai}_Pemerintah Kota Dumai segera membentuk tim terpadu penertiban perizinan usaha hiburan dalam rangka pengawasan karena terdata sebanyak 164 tempat usaha tidak mengantongi izin resmi.
Sekretaris Daerah Kota Dumai Said Mustafa menyebutkan, pengusaha yang
menjalankan usaha hiburan harus memiliki izin resmi sesuai ketentuan
berlaku, dan dalam pelaksanaan akan diawasi oleh pemerintah.
"Usaha hiburan tidak berizin berarti melanggar prosedur dan instansi
terkait diminta melakukan penertiban sesuai aturan berlaku," kata Sekda
kepada pers baru ini.
Instansi perizinan yaitu Badan Pelayanan Terpadu Dumai diminta untuk
selektif dalam menerbitkan izin segala bentuk usaha dan berkoordinasi
dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain untuk fungsi
pengawasan.
Ditengah menjamurnya usaha hiburan malam di daerah berpenduduk 300 ribu
jiwa ini, lanjut Said, ternyata masih banyak pengusaha membandel belum
melengkapi izin, dan yang memiliki izin hanya sekitar 102 usaha.
Tempat usaha tersebut seperti karaoke, arena permainan, panti pijat, warnet, salon, hotel, bilyar, cafe dan lain sebagainya.
"Penertiban ini harus dikoordinasikan dengan instansi terkait lain dan
tindakan di lapangan mengacu prosedur yang ada," ungkap Said.
Sementara, Kepala Satpol PP Dumai Noviar Indra mengatakan pihaknya akan
segera membentuk tim untuk penertiban tempat usaha yang tidak memiliki
izin.
Dia mengakui sejauh ini tidak pernah mendapat tembusan dari instansi
perizinan terkait usaha yang mendapat izin, dan untuk penertiban juga
tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus melibatkan instansi terkait.
"Kerjasama antar instansi sangat perlu ditingkatkan agar sejalan dengan
program pemerintah daerah dan mewujudkan visi kota yang makmur dan
madani," sebutnya.
(MC Riau)
(MC Riau)
Posting Komentar