Perkara Zainun Melawan PT.Chevron Hadirkan Tiga Saksi Terkait Sengketa Tanah
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/perkara-zainun-melawan-ptchevron.html
Eradumai.com{Dumai}_Sidang perkara perdata dengan Nomor : 05/Pdt.G/2106/PN.Dumai Rabu ( 28/09/16 ) kembali digelar di Pengadilan Negeri Dumai.
Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat itu dipimpin oleh Ketua Majelis, Sarah Louis Simanjuntak, SH MHum, dibantu dengan hakim anggota, Ronald Lumban Tobing, Sh Mh dan Alfonsus Nahak SH MH.
Kuasa Hukum penggugat, Cassarolly Sinaga, SH sengaja mengajukan tiga orang saksi.
Saksi Pertama, Idris Yusuf yang merupakan Pensiunan PNS dari Kantor Kecamatan Dumai Timur, saksi kedua, Alwajan yang merupakan ahli waris sempadan dan saksi Riduan yang pernah tinggal di sekitar objek perkara.
Dalam persidangan saksi Idris Yusuf menerangkan bahwa pada tahun 1992, Ia (Idris-red) pernah menyaksikan pengukuran dilahan objek perkara dengan pihak kelurahan dan Zainul Arifin serta dua orang dari pihak Caltex ( sekarang Cefron Pasific Indonesia ).
"Pada tanggal 09-11-1992 , kami melakukan pengukuran.Pak Camat menyuruh saya untuk mengikuti pengukuran lahan milik Zainul Arifin. Karena pada saat itu posisi saya di Kantor Kecamatan sebagai Staf,"terangnya kepada majelis hakim.
Ketika ditanya majelis hakim mengenai berapa ukuran lahan milik Zainul Arifin yang diukur pada waktu itu, saksi Idris Yusuf mengatakan bahwa luas lahan tersebut berukuran 200 Depo x 110 Depo.
"Luas lahan yang kami ukur pak majelis berukuran 200 Depo x 110 Depo,"tegas Idris dipersidangan.
Saksi juga menjelaskan batas-batas lahan yang mereka ukur pada saat itu. Sebelah utara berbatasan dengan Selat Rupat, sebelah Barat berbatasan dengan PT.Pertamina, sebelah Timur berbatasan dengan PT. CPI dan sebelah Selatan berbatasan dengan PT.Pertamina.
Idris Yusuf juga menerangkan bahwa pihaknya dan pihak Kelurahan melakukan pengukuran karena Zainal Arifin dengan pihak Caltex ( CPI ) bermasalah terkait ganti rugi lahan.
Alwajan, ahli waris saksi sempadan yang merupakan saksi kedua dari penggugat menerangkan bahwa bibinya (makcik saksi-red ) memiliki lahan tepat disamping lahan milik Abdul Razak.
"Makcik saya memiliki lahan tepat di samping Abdul Razak. Luas lahan milik makcik saya sekitar kurang lebih 3 Ha atau 10 jalur,"terangnya.
Lanjutnya, sekitar tahun 1956-1957 CPI melakukan ganti rugi terhadap lahan milik makciknya. Akan tetapi, saksi tidak mengetahui apakah CPI melakukan gantu rugi terhadap lahan milik penggugat.
Saat ditanya majelis hakim mengenai pengukuran yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Dumai Timur, pihak Kelurahan Tanjung Palas dan Zainul Arifin serta pihak CPI, saksi mengetahu hal tersebut.
"Kalau mengenai pengukuran itu Ibu Hakim, saya mengetahui,"kata Alwajan menjawab Majelis Hakim.
Keterangan saksi ketiga, Ridwan mengatakan kalau Ia pernah tinggal di sekitar lokasi objek perkara, dan sering bermain-main di objek perkara.
"Memang saya pernah tinggal di sekitar tanah milik Abdul Razak. Pak Abdul Razak (tokoh masyarakat), tapi saya tidak mengetahui adanya masalah gantirugi dari pihak Caltex maupun CPI,"terangnya.
Setelah mendengar keterangan ketiga saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat, maka Kaetua Majelis persidangan, mengumumkan, pergelaran sidang akan dibuka kembali pada hari Rabu 5 Oktober 2016 mendatang.
( Mulak Sinaga Reportaseriau.com )
Posting Komentar