Polda Riau Sulit Ungkap "Kencing" CPO
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/polda-riau-sulit-ungkap-kencing-cpo.html
Eradumai.com (Pekanbaru)_Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Riau kesulitan mengungkap kasus kencing Cruide Palm Oil (CPO) di wilayah hukumnya. Untuk itu pengusaha sangat diharapkan melapor distribusi CPO ilegal yang mereka alami.
"Ada tiga kasus yang kami tangani tahun ini. Namun, pihak Kejaksaan
Tinggi Riau selalu menolak berkas penyidik. Kami kesulitan karena pihak
yang dirugikan tidak melaporkan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau,
Kombes Pol Surawan, di Pekanbaru, Senin (5/9/2016).
Menurut Surawan, kasus kencing CPO membutuhkan laporan dari pihak yang
dirugikan. Setiap laporan dari pengusaha akan diusut. "Kasus ini murni
pidana yang diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang Penggelapan," kata Surawan.
Selain pengusaha, kasus ini juga merugikan negara. Menurutnya, Polri
perlu koordinasi dari pihak penegak hukum lainnya untuk mengawal kasus
distribusi ilegal minyak sawit itu.
Dia sependapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menyatakan
Riau sarang kencing CPO. Dari data ekonom Riau sekitar 25 persen CPO
digelapkan setiap tahunnya dan diekspor melalui pelabuhan tidak resmi.
Joko, Ekonom Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru
mengatakan seharusnya penegak hukum tidak perlu menunggu laporan.
Distribusi CPO ilegal sudah merugikan negara dan perusahaan sawit.
"Total ekspor CPO Riau mencapai 6,5 juta ton per tahun. Sekitar 25
persen digelapkan. Ini merugikan negara karena tidak membayar pajak dan
retribusi lainnya," katanya.
Menanggapi maraknya distribusi CPO ilegal di Riau, DPR RI akan
membentuk regulasi perkebunan sawit dengan menyusun undang-undang untuk
mengatur proses tata niaga komoditas sawit dan CPO dan mencegah praktik
distribusi ilegal tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan praktik ilegal
distribusi CPO telah merugikan negara dan pihak perusahaan itu sendiri.
Kencing CPO marak terjadi di beberapa daerah, seperti di Riau.
"Kami tengah membentuk regulasi baru untuk mencegah hal ini. DPR RI
juga akan membicarakan hal ini dengan Dewan Sawit Nasional," paparnya
kepada wartawan.
Regulasi itu akan mengatur persoalan tata niaga mulai dari pembukaan
lahan, penanaman, panen, distribusi dan hilirisasi. Dia menjelaskan
regulasi tersebut harus menguntungkan negara, perusahaan serta
masyarakat untuk dapat meningkatkan perekonomian.
Aparat juga diminta untuk tidak tutup mata. Untuk menangani kasus ini,
Polri ataupun Bea dan Cukai tidak mesti harus menunggu laporan. Firman
mengatakan penanganan pihak penegak hukum juga masih terlihat minim.
Riau merupakan salah satu daerah penghasil CPO terbesar di Indonesia.
CPO diekspor ke beberapa negara seperti India, Tiongkok, Malaysia dan
Singapura dan lainnya. CPO diekspor ke tol Laut Dumai dan Belawan,
Sumatera Utara untuk dipasarkan ke luar negeri.
Dari informasi yang dirangkum, modus penampungan ilegal ini beroperasi
dengan kerjasama antara "kaki tangan" si "mafia" CPO dengan para supir
dan kernet mobil tangki CPO. Dimulai dari lokasi penampungan.
Ada yang berlokasi dipinggir jalan lintas yang disamarkan dengan warung
dan dibelakangnya ditutupi tenda agar kolam CPO tak mudah dilihat. Ada
juga yang memilih tersembunyi, namun tak jauh dari jalan. Selain membuat
bak atau kolam, ada yang memakai drum untuk menampung.
(Halloriau)
Posting Komentar