PPDB "Online" 2016 Semrawut, Ombudsman Temukan Maladministrasi hingga Jual Beli Kursi
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/ppdb-online-2016-semrawut-ombudsman.html
Eradumai.com(Jakarta)_ Ombudsman RI melakukan pemantauan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di 33 Provinsi. Hasilnya, Ombudsman menemukan banyak maladministrasi. Hal itu didapat dari Posko Pengaduan PPDB dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat.
Setelah itu, Ombudsman melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan awal penyimpangan penyelenggara PPDB.
Asisten Ombudsman Bidang Pendidikan Zainal Muttaqin mengatakan selama lima tahun terakhir, terdapat tiga jenis maladministrasi yang selalu muncul dan menduduki peringkat terbanyak dalam jumlah aduan. Pertama, permintaan uang, barang, dan jasa.
Zainal menilai hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan sanksi. Kedua, penyimpangan prosedur disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang. Zainal mencontohkan terjadi jual beli kursi sekolah.
"Indikasi kuatnya ada di Depok, kemudian di Bekasi, Tangerang Selatan, Sulawesi Selatan, kurang lebih itu. Kota Bandung dan Subang juga," kata Zainal (2/9/2016).
Maladministrasi ketiga terjadi karena adanya ketidaksiapan sekolah dalam memberikan layanan. Misalnya, server sekolah yang tidak sanggup menampung jumlah data.
Zainal menyayangkan PPDB online yang dibuat untuk minimalisir pelanggaran, justru menjadi pola pelanggaran baru. Kata dia, PPDB online dapat dimanipulasi dengan kerja sama antara operator server dan pihak sekolah.
"Rekayasa nilai untuk bisa peroleh kursi. Siswa titipan melalui penyalahgunaan jabatan, menambah jumlah kursi kosong yang nanti dapat dijual," ucap Zainal.
Zainal menyebutkan kelompok terlapor terbanyak dimiliki oleh panitia penerimaan, dinas pendidikan, dan kapal sekolah. Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh data kelompok terlapor dan jenis pelanggaran di tiap daerah.
(Kompas)
Posting Komentar