Uang Pungli e-KTP Warga Bukit Kerikil Belum Di Kembalikan
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/uang-pungli-e-ktp-warga-bukit-kerikil.html
Eradumai.com {Bengkalis}_Harapan Warga Desa Bukit Kerikil untuk memilik identitas kependudukan e-KTP agar dapat di akui oleh daerah setempat dan negara dengan secara gratis hanya sebatas harapan kosong,pasalnya masyarakat harus membayar untuk perekaman e-KTP atas kesepakatan Pjs Kepala Desa dengan perangkat desa per orang Rp 75 000,- dengan mendatangkan petugas Upt Discapil Kecamtan Bukit Batu yang melakukan perekaman hampir 500 warga pada tanggal 21-22 mai 2016 lalu.
Warga merasa keberatan atas pungutan tersebut dan pihak
desa (kades dan perangkatnya) mewajibkan harus bayar dengan berbagai
alasan (mis tranportasi, biaya rekam dan lain lain) kalau di total semua
warga yang melakukan rekaman 500 warga x Rp 75 000,- dana terkumpul
mencapai Rp. 37 500,000,- fantastis untuk apa dana tersebut.?
Padahal Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh tengah gencar mensosialisasikan per 1 April 2016 lalu, rekam cetak atau pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dapat dilakukan di luar domisili dan gratis.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional.
Dengan berlakunya peraturan ini,
orang-orang yang merantau tak perlu kembali ke daerah domisili untuk
membuat e-KTP. Ia pun menekankan, tak ada biaya untuk pembuatan e-KTP,
termasuk retribusi, yang sudah resmi dihapus oleh pemerintah."Pelayanan
ini gratis, jangan mau dimintai bayaran. Ini dijamin oleh negara,"
imbuhnya.
Terkait hal ini Eradumai.com mengkonfirmasi kepada PJS Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono melelalui via seluler mengatakan " Pemungutan biaya rekam e-KTP tersebut merupakan mufakat bersama bahwa warga tidak keberatan yang di saksikan oleh Kepala Dusun masing-masing,untuk lebih jelasnya sebaiknya bapak datang ke kantor kita agar mendapat keterangan yang detail oleh Kepala Dusun dan warga" tutupnya.
Eradumai.com mengkonfirmasi kepada Dasuki OMBUDSMAN RI Perwakilan Prov.Riau melalui via seluler menyampaikan "Kita sudah menyurati Bupati Bengkalis tgl 13/9/2016 terkait pungli e-KTP yang di lakukan oleh Perangkat Desa Bukit Kerikil,isi surat kita sampaikan kepada Bupati untuk menghimbau kepada PJS Kades Bukit Kerikil,BPD,dan Perangkat desa lainnya untuk mengembalikan uang masyarakat sebesar Rp.75.000 tersebut" Ujarnya.
Dasuki Juga Menyampaikan " Di dalam isi surat juga kita sampaikan kepada Bupati Bengkalis untuk selalu mengawasi kinerja para pejabat bawahannya, serta mengintruksikan kepada Disdukcapil membuat inovasi untuk layanan publik terutama mengenai kependudukan agar dapat menjemput bola ke desa-desa agar tidak lagi terjadi pemungutan biaya kepada masyarakat" Tutupnya.
"Dan ia juga sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, Sudah jelas di nyatakan tidak ada biaya speserpun alias gratis namun masih saja di lakukan pungli oleh PLT Desa Bukit Kerikil beserta perangkat-perangkatnya, bagaimana negara ingin maju jika Pejabat Desanya saja sudah seperti ini"
"inilah yang menghambat kemajuan pembangunan bangsa ini, sebagai pejabat yang di gaji oleh rakyat, siapapun sesuai dengan undang undang keterbukaan publik, seorang pejabat harus siap dikoreksi dalam melakukan kerja-kerjanya, jika ada tindak pidana korupsi dan tidak melayani rakyat dengan baik dia harus siap dengan konsekuensinya " Tutup Sahat Hutabarat.
(Sahat / Budi Red)
Posting Komentar