Kakan Dinas Pasar Dumai, Bantah Pembangunan Pasar Ikan Di Kelakap 7 Tidak Sesuai Prosudural
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/kakan-dinas-pasar-dumai-bantah.html
Eradumai.com (Dumai)_ Adanya informasi terkait pembangunan pasar khusus untuk pedagang ikan di kelakap tujuh yang di kerjakan oleh Dinas Pasar
membuat awak Media Online penasaran dan langsung melakukan Audensi terhadap Kepala Kantor Dinas Pasar H.R.bambang Wardoyo,SH 24/10/2016
guna mengetahui tentang kebenaran informasi tersebut.
Saat awak media mempertanyakan apakah benar proyek yang di maksud di kerjakan oleh Dinar Pasar, pasalnya informasi yang di dapat bahwa semestinya
proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perdagangan tahun 2015 senilai Rp.1,7 Miliar jatuh ke Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
(Disoerindag) Dumai, namun informasi yang di dapat pihak Disperindag menolak yang belum di ketahui apa penyebabnya.
Alhasil proyek tersebut di lelang oleh Unit Lelang Proyek (ULP) sehingga proyek tersebut mengarah ke instansi Dinas Pasar.
H.R.Bambang wardoyo,SH membantah isu tersebut kepada awak Media Online "Dinas Pasar tidak pernah meminta anggaran senilai Rp.1,7
dari Kementerian Perdagangan yang di tolak oleh Disperindag, akan tetapi dengan mekanisme ULP melakukan Lelang Secara Online
ternyata Proyek tersebut jatuh ke Dinas Pasar. Namun bukan berarti Dinas pasar yang secara langsung mengerjakan proyek tersebut" Ujarnya.
" Pihak ULP melakukan Lelang proyek tersebut, lalu di menangkan oleh Kontraktor berasal dari Pekan Baru. Nah berhubung
kita tidak memiliki Konsultan pelaksana teknis untuk mengawasi kinerja kontrak pemenang lelang maka Kita melakukan Koordinasi terhadap Dinas PU
agar Dinas PU berkenan menugaskan 2 orang Konsultan nya untuk mengawasi proyek tersebut"
"Meskipun kita meminta bantuan 2 Konsultan Pengawas PU, pihak Dinas Pasar juga melakukan pengawasan terhadap kinerja kontraktor sebab ada salah satu pegawai kita yang
juga menguasai teknis pembangunan, guna antisipasi jika ada pembangunan yang tidak sesuai Bestek harap lapor kepada saya" Ujar Bambang.
" Setelah Proyek selesai dikerjakan, proyek tersebut sudah di periksa oleh Inspektorat Dumai dan hasil pemeriksaan nya sesuai Bestek. Nah dari hasil pemeriksaan
Inspektorat bahwa proyek tersebut sesuai Bestek, maka proyek tersebut di terima oleh Kementerian Perdagangan saat kita serah terima" Tutup Bambang.
(Budi Red)
Posting Komentar