Kasus Narkoba Dominan Di Sidangkan Di PN Dumai


Eradumai.com(Dumai)_Di bulan pertengahan September tahun ini, perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Dumai sudah 302 kasus, namun,  kasus yang digelar oleh PN Dumai banyak kasus narkotika atau pun narkoba yang lainnya itu kasus bermacam – macam seperti kasus pencurian, penggelapan, kepabeanan dan lain – lain, demikian kata Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Tumpal Sagala, SH, MH, melalui Humasnya, Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, di ruang kerjanya, beberapa hari yang lalu.
Di sebutkan oleh Sacral dalam wawancara itu, untuk kasus narkotika ini yang saya lihat kata orang yang asli Padang Sidempuan itu, banyak  umur di atas 25 tahun.
Untuk hukuman kepada terdakwa jelas orang yang saat ini sudah kurang lebih bertugas 2 tahun itu, berpariasi, hal itu tentu sesuai dengan yang di lakukannya atau perbuatannya oleh para terdakwa kata Sacral dalam penjelasannya itu.
Sementara dalam hal persidangan kami sebagai hakim tentu memberikan keadilan untuk para pencari keadilan di PN Dumai ini, contohnya,  kata orang yang pernah bertugas di Bengkulu ini “Biasanya setelah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kami pihak hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau permohonan yang merupakan permintaan terdakwa, ungkap Sacral kepada media ini.
“Lebih lanjut dalam wawancara itu,  untuk kasus narkotika atau pun narkoba (narkotika dan obat – obatan terlarang) paling banyak dalam persidangan yang kami tangani saat ini, untuk itu kami  berharap kepada masyarakat  agar sama – sama menciptakan suasana kondusif  khususnya di wilayah Kota Dumai dalam perkara narkoba papar Sacral dalam bincang – bincang itu, masyarakat agar menjauhi apa yang namanya narkoba karena narkoba tersebut akan mengancam regenerasi muda kita.
“Dan apa bila kepada masyarakat Kota Dumai yang mengetahui seseorang yang melanggar hukum dalam perbuatannya menggunakan narkoba agar segera melapor ke aparat penegak hukum yakni kepolisian, juga himbau beliau dalam kesempatan wawancara itu, kepada orang tua untuk menjaga anak – anaknya  agar menjauhi narkoba karena jelas beliau narkoba akan merusak mental fhisikis regenerasi muda bangsa ini.
Karena orang yang melanggar hukum itu terkait dengan narkoba apabila kedapatan  hukumanya sangatlah berat dan di atur dalam Undang – Undang no 35 tahun 2009,  tentang narkoba yakni pasal, 114, pasal 112, pasal 111 dan pasal 127 yakni tentang penyalahgunaan, demikan terang sacral menerangkan kepada media ini.


(sarmon).

Related

Hukum 341006767948579787

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item