Kasus Narkoba Dominan Di Sidangkan Di PN Dumai
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/kasus-narkoba-dominan-di-sidangkan-di_4.html
Eradumai.com(Dumai)_Di bulan pertengahan September tahun ini, perkara yang masuk
ke Pengadilan Negeri Dumai sudah 302 kasus, namun, kasus yang digelar oleh PN Dumai banyak kasus
narkotika atau pun narkoba yang lainnya itu kasus bermacam – macam seperti
kasus pencurian, penggelapan, kepabeanan dan lain – lain, demikian kata Ketua
Pengadilan Negeri Dumai, Tumpal Sagala, SH, MH, melalui Humasnya, Muhammad
Sacral Ritonga, SH, MH, di ruang kerjanya, beberapa hari yang lalu.
Di sebutkan oleh Sacral dalam
wawancara itu, untuk kasus narkotika ini yang saya lihat kata orang yang asli
Padang Sidempuan itu, banyak umur di
atas 25 tahun.
Untuk hukuman kepada terdakwa jelas
orang yang saat ini sudah kurang lebih bertugas 2 tahun itu, berpariasi, hal
itu tentu sesuai dengan yang di lakukannya atau perbuatannya oleh para terdakwa
kata Sacral dalam penjelasannya itu.
Sementara dalam hal persidangan kami
sebagai hakim tentu memberikan keadilan untuk para pencari keadilan di PN Dumai
ini, contohnya, kata orang yang pernah
bertugas di Bengkulu ini “Biasanya setelah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum kami pihak hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk
mengajukan pembelaan atau permohonan yang merupakan permintaan terdakwa, ungkap
Sacral kepada media ini.
“Lebih lanjut dalam wawancara
itu, untuk kasus narkotika atau pun
narkoba (narkotika dan obat – obatan terlarang) paling banyak dalam persidangan
yang kami tangani saat ini, untuk itu kami
berharap kepada masyarakat agar
sama – sama menciptakan suasana kondusif
khususnya di wilayah Kota Dumai dalam perkara narkoba papar Sacral dalam
bincang – bincang itu, masyarakat agar menjauhi apa yang namanya narkoba karena
narkoba tersebut akan mengancam regenerasi muda kita.
“Dan apa bila kepada masyarakat Kota
Dumai yang mengetahui seseorang yang melanggar hukum dalam perbuatannya
menggunakan narkoba agar segera melapor ke aparat penegak hukum yakni
kepolisian, juga himbau beliau dalam kesempatan wawancara itu, kepada orang tua
untuk menjaga anak – anaknya agar
menjauhi narkoba karena jelas beliau narkoba akan merusak mental fhisikis
regenerasi muda bangsa ini.
Karena orang yang melanggar hukum
itu terkait dengan narkoba apabila kedapatan
hukumanya sangatlah berat dan di atur dalam Undang – Undang no 35 tahun
2009, tentang narkoba yakni pasal, 114,
pasal 112, pasal 111 dan pasal 127 yakni tentang penyalahgunaan, demikan terang
sacral menerangkan kepada media ini.
(sarmon).
(sarmon).
Posting Komentar