Pimpinan Media Revolusi Megingatkan , Waspada Terhadap Media Online yang Masih Abal-abal


Eradumai.com(Dumai)_Media Online di Kota Dumai yang menyajikan pemberitaan sehingga dapat mempermudah masyarakat mengakases informasi semakin menjamur.
 
Namun saat ini masih ada dugaan pemilik media online yang masih diragukan (tidak adanya mencantumkan penanggung jawab dan Susunan redaksi) sesuai dengan Peraturan Dewan Pers.
 
Jadinya media tersebut terkesan abal-abal dan tidak jelas siapa pemilik pimpinan dan penanggung jawabnya. Sehingga nantinya bakal merusak citra media online lain yang sudah taat aturan dewan pers.
 
Adapun, Surat Edaran Dewan Pers tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers, No. 01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yaitu:
 
Dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan pers yang ada di dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 4/2008) yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers, sebagai berikut:
 
1. “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau koperasi.
 
Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” Dengan demikian, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers.
 
2. “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya” (Pasal 10 UU No. 40/1999). Ketentuan ini perlu ditekankan, karena Dewan Pers menemukan sejumlah kasus perusahaan pers hanya memberikan kartu pers kepada wartawannya tanpa memberi gaji, dan meminta wartawannya untuk mencari penghasilan sendiri.
 
3. “Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun” (Butir 8 Standar Perusahaan Pers). Dalam hal ini Dewan Pers mengingatkan, sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta.
 
4. “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan” (Pasal 12 UU No 40/1999). Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini dapat dipidana denda sekurang-kurangnya Rp100 juta. Dalam hal ini, secara khusus, masih banyak ditemukan perusahaan pers yang tidak mengumumkan nama penanggung jawab secara terbuka melalui medianya.
 
Sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran ini, Dewan Pers hanya akan memasukkan data perusahaan pers yang telah mematuhi ketentuan di atas ke dalam website Dewan Pers dan buku Data Pers Nasional yang diterbitkan setiap tahun.
 
Dewan Pers mengharapkan perusahaan pers yang belum memenuhi ketentuan di atas untuk segera melakukan perbaikan atau pembenahan hingga batas waktu tanggal 1 Juli 2014. Jika di kemudian hari timbul permasalahan atau pengaduan dari masyarakat terhadap perusahaan pers yang tidak memenuhi ketentuan di atas hingga batas waktu 1 Juli 2014, Dewan Pers mempertimbangkan untuk merekomendasikan penanganan-nya kepada aparat penegak hukum.
 
Surat edaran ini ditandatangani di Jakarta, 16 Januari 2014 oleh Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL.
 
Menanggapi hal ini Ceo Media Revolusi.co.id Ahmad Dahlan, mengimbau kepada Pemko Dumai, Legislatif, yudikatif, Perusahaan Swasta, Kepolisian dan TNI agar dapat membaca surat edaran peraturan Dewan Pers tersebut. 
 
"Ketika ingin dikonfirmasi oleh wartawan media online, harap mempertanyakan identitas dan legalitas media tersebut jangan sampai terjadi hal-hal yang berkaitan berimbas kepada Media Online yang sudah mengikuti surat edaran Dewan Pers," ujar Ahmad Dahlan.
 
Terkait hal ini Satria selaku Wakil Ketua Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS) Prov.Riau juga menyampaikan imbauannya terkait ketentuan dewan pers.
 
"Saya menghimbau kepada pemilik Media Online di Kota Dumai harap memenuhi ketentuan Dewan Pers, agar tidak membuat buruknya citra insan pers akibat tidak jelasnya media tersebut. Kemudian saya menghimbau kepada seluruh jajaran Eksekutif,Legislatif,Yudikatif,Perusahaan Swasta,Apabila ada yang mengaku dari wartawan Media cetak maupun Online harap meminta identitas yang bersangkutan," ujarnya melalui via seluler.
 
"Kemudian harap di lihat terlebih dahulu mengecek struktur legalitas di media tersebut,apabila ketentuan ini tidak tertera atau meragukan maka pihak yang ingin di konfirmasi berhak menolak," Tutupnya.

(Budi Red)

Related

Dumai 4741128097521630813

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item