Pimpinan Media Revolusi Megingatkan , Waspada Terhadap Media Online yang Masih Abal-abal
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/pimpinan-media-revolusi-megingatkan.html
Eradumai.com(Dumai)_Media Online di Kota Dumai yang menyajikan pemberitaan sehingga dapat mempermudah masyarakat mengakases informasi semakin menjamur.
Namun saat ini masih ada dugaan pemilik media online yang masih
diragukan (tidak adanya mencantumkan penanggung jawab dan Susunan
redaksi) sesuai dengan Peraturan Dewan Pers.
Jadinya media tersebut terkesan abal-abal dan tidak jelas siapa pemilik
pimpinan dan penanggung jawabnya. Sehingga nantinya bakal merusak citra
media online lain yang sudah taat aturan dewan pers.
Adapun, Surat Edaran Dewan Pers tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar
Perusahaan Pers, No. 01/SE-DP/I/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan
Standar Perusahaan Pers yaitu:
Dalam rangka menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers dan untuk memenuhi
hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil, Dewan Pers
perlu menegaskan kembali beberapa ketentuan tentang perusahaan pers yang
ada di dalam UU No.40/1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers
(Peraturan Dewan Pers No. 4/2008) yang harus dipenuhi oleh perusahaan
pers, sebagai berikut:
1. “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”
(Pasal 9 Ayat (2) UU No. 40/1999). Sesuai Standar Perusahaan Pers, badan
hukum Indonesia yang dimaksud di atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Badan hukum lainnya yaitu yayasan atau
koperasi.
Sesuai Pasal 1 angka 2 UU Pers, badan hukum untuk penyelenggaraan usaha
pers adalah badan hukum yang “secara khusus menyelenggarakan,
menyiarkan, atau menyalurkan informasi.” Dengan demikian, bentuk badan
hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di
bidang pers.
2. “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan
karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba
bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya” (Pasal 10 UU No. 40/1999).
Ketentuan ini perlu ditekankan, karena Dewan Pers menemukan sejumlah
kasus perusahaan pers hanya memberikan kartu pers kepada wartawannya
tanpa memberi gaji, dan meminta wartawannya untuk mencari penghasilan
sendiri.
3. “Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya
sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali
setahun” (Butir 8 Standar Perusahaan Pers). Dalam hal ini Dewan Pers
mengingatkan, sesuai dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,
perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi
atau kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan/atau denda
paling sedikit Rp 100 juta.
4. “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab
secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan
pers ditambah nama dan alamat percetakan” (Pasal 12 UU No 40/1999).
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 12 ini dapat dipidana
denda sekurang-kurangnya Rp100 juta. Dalam hal ini, secara khusus, masih
banyak ditemukan perusahaan pers yang tidak mengumumkan nama penanggung
jawab secara terbuka melalui medianya.
Sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran ini, Dewan Pers hanya akan
memasukkan data perusahaan pers yang telah mematuhi ketentuan di atas ke
dalam website Dewan Pers dan buku Data Pers Nasional yang diterbitkan
setiap tahun.
Dewan Pers mengharapkan perusahaan pers yang belum memenuhi ketentuan
di atas untuk segera melakukan perbaikan atau pembenahan hingga batas
waktu tanggal 1 Juli 2014. Jika di kemudian hari timbul permasalahan
atau pengaduan dari masyarakat terhadap perusahaan pers yang tidak
memenuhi ketentuan di atas hingga batas waktu 1 Juli 2014, Dewan Pers
mempertimbangkan untuk merekomendasikan penanganan-nya kepada aparat
penegak hukum.
Surat edaran ini ditandatangani di Jakarta, 16 Januari 2014 oleh Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH. MCL.
Menanggapi hal ini Ceo Media Revolusi.co.id Ahmad Dahlan, mengimbau
kepada Pemko Dumai, Legislatif, yudikatif, Perusahaan Swasta, Kepolisian
dan TNI agar dapat membaca surat edaran peraturan Dewan Pers tersebut.
"Ketika ingin dikonfirmasi oleh wartawan media online, harap
mempertanyakan identitas dan legalitas media tersebut jangan sampai
terjadi hal-hal yang berkaitan berimbas kepada Media Online yang sudah
mengikuti surat edaran Dewan Pers," ujar Ahmad Dahlan.
Terkait hal ini Satria selaku Wakil Ketua Serikat Perusahaan Surat
Kabar (SPS) Prov.Riau juga menyampaikan imbauannya terkait ketentuan
dewan pers.
"Saya menghimbau kepada pemilik Media Online di Kota Dumai harap
memenuhi ketentuan Dewan Pers, agar tidak membuat buruknya citra insan
pers akibat tidak jelasnya media tersebut. Kemudian saya menghimbau
kepada seluruh jajaran Eksekutif,Legislatif,Yudikatif,Perusahaan
Swasta,Apabila ada yang mengaku dari wartawan Media cetak maupun Online
harap meminta identitas yang bersangkutan," ujarnya melalui via seluler.
"Kemudian harap di lihat terlebih dahulu mengecek struktur legalitas di
media tersebut,apabila ketentuan ini tidak tertera atau meragukan maka
pihak yang ingin di konfirmasi berhak menolak," Tutupnya.
(Budi Red)
(Budi Red)
Posting Komentar