Ternyata Pihak Comfort Hotel Dumai Sudah Pernah Di Panggil Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane, Terkait Pajak


Erariau.com {Dumai}_Diduga melakukan penggelapan dan manipulasi data pendapatan  dalam melakukan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, Hotel Comfort yang beroperasi di Dumai bisa dikenakan  sanksi hukuman pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang  ketentuan perpajakan, Dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane Kepada Awak Media saat di konfirmasi 16/11/2016 mengatakan " Masalah persoalan pajak Comfort Hotel kita dari komisi II sudah memanggil, mempertanyakan persoalan pajak yang di setor pihak Management Comfort sangat tidak wajar" Ujarnya.

" Dan kita sudah menghimbau kepada pihak Management Comfort Hotel, bahwa yang wajar-wajar saja membuat laporan setoran pajak tersebut, jangan membuat laporan pajak kepada pemerintah yang tidak wajar. Nah apabila himbau kami tidak juga di dengar oleh pihak Management Comfort, maka kita akan menyurati pihak yang berwenang untuk mengusut persoalan pajak Comfort Hotel" Tutup Pane.
Di sisi lain Hendra Gunawan, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) kota Dumai yang tak henti-henti memberi stagmen kepada awak media dalam beberapa hari ini, menanggapi pernyataan Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane.

 Semestinya pihak Comfort Hotel sudah terkena denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Demikian disampaikan

"Semoga apa yang di ucapkan  Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane dapat menjadi pelajaran bagi Management Comfort Hotel Dumai, agar jangan main-main dalam memberi laporan pajaknya" Ujar Hendra.
Masih menurut dirinya mengatakan sangat wajar jika ada asumsi negative yang berkembang saat ini ditengah masyarakat kalau hotel tersebut diduga  melakukan penggelapan  setoran PPN karena, perbandingan perbedaannya cukup signifikan  dengan salah satu hotel berbintang yang ada di kota Dumai.
“Sesuai data yang kami peroleh perbedaanya cukup jauh dengan salah satu hotel dalam kurun waktu yang sama,” pungkasnya.
 
Di sisi lain Sihite selaku Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat {POSPERA}Dumai kepada awak media turut serta mendukung atas apa yang di ucapkan oleh Sekretaris GNPK-RI Hendra Gunawan.

"PosPera sangat mendukung GNPK-RI untuk mengusut tuntas persoalan pajak Hotel Comfort yang di duga melakukan Manipulasi laporan pajak, dan saya berharap agar ucapan Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane apabila pihak Management Comfort Hotel membandel agar dapat merekomendasikan kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan pajak Comfort Hotel " Tutupnya.
 
(Budi Red)

Related

Hukum 7312057649999255324

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item