Ternyata Pihak Comfort Hotel Dumai Sudah Pernah Di Panggil Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane, Terkait Pajak
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/11/ternyata-pihak-comfort-hotel-dumai.html
Erariau.com {Dumai}_Diduga melakukan penggelapan dan manipulasi data pendapatan dalam melakukan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, Hotel Comfort yang beroperasi di Dumai bisa dikenakan sanksi hukuman pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
ketentuan perpajakan, Dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f UU No 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, diatur bahwa setiap orang yang
dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain
yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan
keadaan yang sebenarnya, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun.
Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane Kepada Awak Media saat di konfirmasi 16/11/2016 mengatakan " Masalah persoalan pajak Comfort Hotel kita dari komisi II sudah memanggil, mempertanyakan persoalan pajak yang di setor pihak Management Comfort sangat tidak wajar" Ujarnya.
" Dan kita sudah menghimbau kepada pihak Management Comfort Hotel, bahwa yang wajar-wajar saja membuat laporan setoran pajak tersebut, jangan membuat laporan pajak kepada pemerintah yang tidak wajar. Nah apabila himbau kami tidak juga di dengar oleh pihak Management Comfort, maka kita akan menyurati pihak yang berwenang untuk mengusut persoalan pajak Comfort Hotel" Tutup Pane.
Di sisi lain Hendra Gunawan,
Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia
(GNPK-RI) kota Dumai yang tak henti-henti memberi stagmen kepada awak media dalam beberapa hari ini, menanggapi pernyataan Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane.
Semestinya pihak Comfort Hotel sudah terkena denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Demikian disampaikan
Semestinya pihak Comfort Hotel sudah terkena denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Demikian disampaikan
"Semoga apa yang di ucapkan Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane dapat menjadi pelajaran bagi Management Comfort Hotel Dumai, agar jangan main-main dalam memberi laporan pajaknya" Ujar Hendra.
Masih menurut dirinya mengatakan sangat
wajar jika ada asumsi negative yang berkembang saat ini ditengah
masyarakat kalau hotel tersebut diduga melakukan penggelapan setoran
PPN karena, perbandingan perbedaannya cukup signifikan dengan salah
satu hotel berbintang yang ada di kota Dumai.
“Sesuai data yang kami peroleh perbedaanya cukup jauh dengan salah satu hotel dalam kurun waktu yang sama,” pungkasnya.
Di sisi lain Sihite selaku Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat {POSPERA}Dumai
kepada awak media turut serta mendukung atas apa yang di ucapkan oleh
Sekretaris GNPK-RI Hendra Gunawan.
"PosPera sangat mendukung GNPK-RI untuk mengusut tuntas persoalan pajak Hotel Comfort yang di duga melakukan Manipulasi laporan pajak, dan saya berharap agar ucapan Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane apabila pihak Management Comfort Hotel membandel agar dapat merekomendasikan kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan pajak Comfort Hotel " Tutupnya.
"PosPera sangat mendukung GNPK-RI untuk mengusut tuntas persoalan pajak Hotel Comfort yang di duga melakukan Manipulasi laporan pajak, dan saya berharap agar ucapan Anggota Komisi II DPRD Dumai Drs Paruntungan Pane apabila pihak Management Comfort Hotel membandel agar dapat merekomendasikan kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas persoalan pajak Comfort Hotel " Tutupnya.
(Budi Red)


Posting Komentar