Begini Instruksi Bupati Amril Soal Pengawasan Pungli
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/begini-instruksi-bupati-amril-soal.html
EraRiau.com {Bengkalis}- Dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Bupati Amril Mukminin, sudah mengeluarkan instruksi tentang Pengawasan Pungli.
Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis,
Johansyah Syafri, Selasa (6/12/2016), mengatakan, instruksi No
700/ITKAB-SET/11/2016/939 tersebut, dikeluarkan 28 November lalu.
“Instruksi itu dalam rangka melaksanakan
Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri No 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli Dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah,” jelas Johan.
Katanya, dalam instruksi tersebut,
seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), termasuk Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, harus meningkatkan
pembinaan dan pengawasan. Khususnya terhadap penyelenggaraan Pemerintah
Daerah yang memiliki resiko terjadinya pungli di PD masing-masing.
Kemudian, melakukan sosialisasi secara
masif dan berkesinambungan kepada masyarakat. Seperti dengan memasang
spanduk “bebas pungli” pada seluruh unit kerja yang melakukan pelayanan.
Serta, membentuk unit pemberantasan pungli di lingkungan PD
masing-masing.
Selanjutnya, melakukan pengawasan
internal terkait pungli di PD masing-masing, serta melaporkannya kepada
Bupati melalui Inspektorat paling lama setiap tanggal 5 setiap bulannya.
“Sedangkan khusus untuk Inspektur, agar
melakukan pengawasan secara berkesinambungan guna mencegah dan menghapus
pungli. Khususnya pada area perizinan, hibah dan bantuan sosial,
kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang
dan jasa, serta kegiatan lainnya yang mempunyai resiko atau rawan
penyimpangan,” jelas Johan.
Kepada Inspektur, imbuhnya, Bupati juga
menginstruksikan agar melakukan langkah-langkah pencegahan terkait
pungli di lingkungan Pemkab Bengkalis, dengan membentuk Unit
Pemberantasan Pungli, serta melaporkan hasil pengawsan kepada Bupati
paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Sesuai instruksi tersebut, kata Johan
lagi, setiap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pungli, akan
diberi sanksi. Dan seluruh Kepala PD agar melaksanakan instruksi
tersebut dengan penuh rasa tanggungjawab.
(HA)
Posting Komentar