Buni Yani Bakal Siapkan Bukti dan Saksi untuk Buktikan Kebenaran

Hasil gambar untuk buniyani

EraRiau.com {Jakarta}-     Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan Buni Yani dengan pihak termohon Polda Metro Jaya (PMJ). Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan tanggapan dari pihak termohon. Penetapan tersangka Buni oleh PMJ disebut unprosedur dan parsial. Lebih dari itu, PMJ juga dianggap melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkapolri).

"Fakta dan proses penetapan tersangka dianggap unprosedur dan parsial, juga melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkapolri)," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat dihubungi Okezone, Rabu (14/12/2016).

Oleh karena itu, Aldwin beserta tim kuasa hukum Buni Yani lainnya akan mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan penguatan fakta persidangan, bahwa aparat keamanan telah bertindak unprosedural dan parsial dalam menangkap dan menetapkan Buni sebagai tersangka.

"Mudah-mudahan bisa diperkuat bukti-bukti, keterangan saksi, ahli, dan surat. Besok disodorkannya. Kalau hari ini agendanya tanggapan dari pihak termohon (PMJ)," ujarnya.

Sekadar diketahui, PN Jaksel menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Buni Yani membacakan petitum atau tuntutan pemohon kepada hakim tunggal praperadilan Sutiyono.

Berikut petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas nama pemohon adalah tidak sah secara hukum.
3. Menyatakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP. Kap/445/ XI/2016/dirkrimsus tanggal 25 November 2016 adalah tidak sah secara hukum.
4. Menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kedudukan, kemampuan, harkat martabat, dan kemampuannya secara hukum.
5. Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.








(Okezone)

Related

Nasional 2625418256331056315

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item