di Duga Pengusaha Hotel Kongkalikong dengan Oknum Dispenda Dumai
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/di-duga-pengusaha-hotel-kongkalikong.html
EraRiau.com {Dumai}- Pajak Hotel sebesar 10 persen atau yang
lebih dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), adalah pajak
yang wajib dikenakan setiap ada transaksi pada setiap hotel.
Pajak 10 persen ini bukan dibebankan
kepada pengelola hotel atau pemilik hotel tapi dibebankan kepada setiap
pengunjung yang menggunakan fasilitas terutama fasilitas pelayanan
kamar.
Petugas hotel hanya sebagai perpanjangan
tangan pemerintah dalam melakukan pungutan pajak dan wajib
menyetorkannya kedalam kas daerah sesuai dengan tingkat huni kamar yang
ada pada hari tertentu.
Namun, sangat disayangkan jumlah setoran
tersebut terkadang tidak sesuai dengan transaksi yang ada, pihak hotel
diduga melakukan sejumlah manipulasi data dalam menyetorkan pajak
tersebut.
Perlakuan yang diduga curang ini tentu
saja mustahil jika dilakukan sepihak oleh pengelola hotel jika tidak
melibatkan orang dalam dari Dinas Pendapatan (Dispenda) kota Dumai
selaku instansi Pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam melakukan
pengawasan terkait pajak yang akan disetorkan melalui kas daerah.
Oknum Dispenda Dumai diduga mengambil
keuntungan pribadi terkait setoran pajak dengan modus melemahkan
pengawasan terhadap tingkat hunian kamar pada salah satu hotel di Dumai.
Seperti saat ini, sesuai data yang
diperoleh Hotel Comfort salah satu hotel berbintang dinilai tidak wajar
dalam melakukan setoran pajak yang nota bene dibebankan kepada
pengunjung.
Pada Bulan Mei tahun 2016 Hotel ini
hanya menyetorkan pajak sebesar Rp39.746.800, Juni 2016 Rp 17.532.200,-
Juli 2016 Rp 20.935.400,- Agustus 2016 Rp 36.637.700,- .
Jika menganalisa data setoran pajak yang
dibayarkan hotel comfort hanya memperoleh transaksi pembayaran paling
tinggi berkisar Rp 390 juta, dengan total kamar yang tersedia sebanyak
97 kamar.
“Artinya tingkat huni hotel Comfort
hanya berkisar 20 persen dengan rata rata harga kamar sebesar Rp 400
ribu per malam,” ujar Hendra Gunawan sekretaris Gerakan Nasional
Pencegahan Korupsi(GNPK) kota Dumai melalui sambungan telepon, Jum’at
(9/12/2016) sore.
Masih menurut Hendra mengatakan jika
dibandingkan dengan Hotel berbintang lainnya seperti Grand Zuri terjadi
perbedaan yang cukup signifikan.
Pada bulan Juni 2016 memperoleh
pendapatan sebesar Rp.1.259.002.083,- Juli 2016 Rp1.099.493.782,-
Agustus 2016 Rp 1.521.679.820,-.
“Jika kita kurangi 10 persen dari
transaksi ini, hotel tersebut mampu menyetorkan pajak sebesar Rp 150
juta setiap bulannya,” ujar Hendra meyakinkan.
Menyikapi peristiwa ini dirinya mengaku
heran dan menduga adanya permainan kongkalikong antara pengusaha hotel
dengan oknum Dispenda Dumai yang membidanginya.
“Untuk itu perlu kiranya kinerja petugas
tersebut dipertanyakan kapan perlu kita minta aparat hukum mengusut
kasus yang telah merugikan keuangan daerah,” ujar aktifis anti korupsi
yang saat ini mengikuti Rakernas hari anti korupsi di Semarang Jawa
tengah.
Fahmi, salah seorang pegawai Dispenda
kota Dumai yang menangani masalah pajak hotel mengaku akan melakukan
pemeriksaan ulang terkait setoran pajak yang dianggap tidak wajar dan
dirinya membantah jika Dispenda kota Dumai tidak melakukan pengawasan.
“Kami sudah melakukan pengawasan dan
akan kembali melakukan pemeriksaan sesuai temuan kecurigaan dari
masyarakat,” terangnya, Jum’at (9/12/2016) di ruang kerjanya.
Pada sisi lain AKBP Donald H Ginting,
Kapolres Dumai saat dihubungi terkait adanya dugaan manipulasi pajak
yang dilakukan Comfor Hotel mengatakan akan menindaklanjuti laporan
masyarakat dan membawa kasus ini kedalam ranah hukum.
“Silahkan berkordinasi dengan kasat Reskrim,” ujarnya melalui pesan singkat belum lama ini.***
(uj)
Posting Komentar