Jadi Terdakwa Penistaan Agama, Pengamat Nilai Ahok Sudah Tamat
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/jadi-terdakwa-penistaan-agama-pengamat.html

EraRiau.com {Jakarta}- Pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki menilai status terdakwa yang disandang Basuki T Purnama (Ahok) membuat kiprah cagub petahana serba salah.
"Pertama Ahok terpaksa harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur karena berstatus terdakwa sesuai pasal 83 undang-undang Pemerintah Daerah," kata Masnur saat dihubungi SINDOnews, Jumat (16/12/2016).
Masnur melanjutkan, otomatis setelah habis masa cuti Pilgub ini jelang putaran II misalnya Ahok tak bisa kembali ke Balai Kota karena sudah diberhentikan sementara.
"Kedua, jika seandainya Ahok-Djarot menang Pilgub DKI tetapi divonis dan jadi terpidana maka tetap dilantik. Tetapi setelah itu diberhentikan secara tetap karena sudah terpidana. Otomatis Djarot wakilnya akan menggantikan posisi Ahok," ujarnya.
Ia menambahkan, jika seandainya divonis bebas sehingga lolos dari jeratan pidana, tetap saja Ahok akan menemui jalan terjal. "Ahok hampir dipastikan selesai jika acuannya hasil survei beberapa lembaga," katanya.
Jika Ahok lolos Pilgub DKI putaran kedua, pemilih Anies dan AHY akan solid mengalihkan dukungan untuk menjegalnya. Ditambah psiklogis publik kasus penistaan agama ini membuat jalan Ahok makin sulit.
"Dari ketiga skenario asumsi itulah maka hampir dipastikan Ahok sepertinya harus tutup buku mengubur mimpinya melanjutkan jabatannya sebagai Gubernur DKI," ujarnya.
(Sindonews)
Posting Komentar