Kasus Penistaan Agama, Ahok Resmi Digugat Rp470 Miliar
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/kasus-penistaan-agama-ahok-resmi.html

EraRiau.com {Jakarta}- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, melayangkan gugatan class action terhadap gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Ali menuntut ganti rugi sebesar Rp470 miliar terhadap pernyataan Ahok yang dinilai menistakan agama.
"Ya akibat pernyataan Ahok, kami mewakili umat Islam di seluruh Indonesia dan umat Islam yang melakukan serangkaian aksi bela Islam menuntut ganti kerugian materiil dan imateriil," kata Ali Lubis, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
Menurut dia, bila gugatan ini dikabulkan, nantinya kerugian materiil akan didistribusikan kepada seluruh anggota kelompok dalam bentuk pembuatan fasilitas ibadah umat Islam yang di koordinasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di setiap kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum Ali, Nurhayati, menjelaskan gugatan class action ini diwakilkan kliennya yang mengatasnamakan umat Islam yang merasa dirugikan oleh perkataan Ahok yang membawa Surah Al Maidah ayat 51.
"Kelompok dalam gugatan ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam dan wakil kelompok dalam gugatan ini adalah Ali Hakim Lubis, seorang warga negara Indonesia beragama Islam," tandasnya.
(Okezone)
Posting Komentar