Mantan Kadisos Riau Dan Dua Konsultan Kini Mendekam Di Rutan Sialang Bungkuk
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/mantan-kadisos-riau-dan-dua-konsultan.html
EraRiau.com {Pekanbaru}- Kasus dugaan korupsi proyek rumah sederhana untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2012, libatkan mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Riau Said Saqlul Amri, juga dua Konsultan Pengawas Junaidi dan Kusairi. Kasus ini sudah tahap dua atau P21.
Dalam
kasus itu, Said Saqlul dan dua Konsultan Pengawas kini berkasnya sudah
dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul ke Pengadilan Tipikor
Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan ketiganya sudah ditahan di Rutan
Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Informasi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul , Syafiruddin SH,MH melalui
Kasi Pidsus Kejari Rohul Nico Fernando SH, dugaan korupsi proyek rumah
sederhana KAT di Dusun Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai
Darussalam, Rohul, limpahan dari Penyidik Polres Rohul.
Kasus
Tipikor tersebut, masih terkait perkara yang melibatkan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Sanusi, termasuk Kontraktor Sri tahun 2015 lalu yang
sudah divonis, dimana masing-masing dihukum setahun penjara.
"Perkara
ini awalnya dilimpahan dari Polres Rohul dan sudah P21," kata Nico
Fernando, didampingi Kasi Intel Kejari Rohul Agus Kurniawan SH, Kamis
(15/12/2016).
Ungkap
Nico, berkas tahap dua Said Saqlul diterima Kejari Rohul pada Selasa
(13/12/2016) lalu, di Kejaksaan Tinggi Riau. Said datang ke Kejati
didampingi Penyidik Polres Rohul. Di hari yang sama, berkasnya langsung
dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
"Saat ini, tersangka Said Saqlul sudah langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk," ucap Nico.
Nico
mengaku, awalnya berkas tahap dua Said Saqlul dan dua Konsultan
Pengawas yakni Junaidi dan Kusairi, seharusnya dilakukan pada 28
November 2016. Kini Said Saqlul tidak memenuhi panggilan, sehingga hanya
berkas tahap dua tersangka Junaidi dan Kusairi yang dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor, dan keduanya langsung ditahan di Rutan Sialang
Bungkuk.
Sementara,
berkas Said Saqlul baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Selasa
(13/12/2016) lalu, dan mantan Kadinsos Riau ini langsung ditahan di
Rutan Sialang Bungkuk.
Ungkap
Nico, bahwa proyek pembangunan rumah sederhana untuk KAT di Dusun
Sungai Jurong Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul tahun 2012
ini terindikasi korupsi karena realisasinya cukup rendah.
Di
proyek itu, ada sekitar 54 unit rumah sederhana untuk KAT di Bonai
Darussalam yang harus dibangun. Namun, kondisinya atau realisasi proyek
antara 70-80 persen.
"Hasil
temuan BPKP, ada kerugian negara sekitar Rp 450 juta," ucap Nico dan
memperkirakan pekan depan perkara dugaan korupsi tersebut, sudah
disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
{Halloriau}
Posting Komentar