Masyarakat Desa Bukit Kerikil Laporkan Pungli E-KTP Ke Tim Saber Pungli Dirkrimsus POLDA RIAU

Hasil gambar untuk zulkarnain polda riau

EraRiau.com {pekanbaru- Bengkalis}- Setelah dilantiknya Tim Saber Pungli Propinsi Riau oleh Gubernur Riau Senin 28 November 2016, masyarakat dari desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan berprofesi sebagai petani dan tergabung dalam organisasi PETANI (Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia) pada hari Selasa 29 November 2016 langsung mengadu kepada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli ) Provinsi Riau ke Diskrimsus Polda Riau.

Mereka mengeluhkan adanya pungutan uang liar sebesar Rp 75.000 per orang dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP). Adapun dugaan pungutan liar ini dilakukan terhadap kurang lebih 500 ( lima ratus) orang  penduduk pada saat perekaman e-ktp  pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 21 dan 22 Mei 2016 di desa Bukit Kerikil.

"Hal ini juga sudah kami sampaikan dengan pihak Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Propinsi Riau dan sudah ada pertemuan tgl 25 Agustus 2016 di kantor Bupati Bengkalis yang dihadiri oleh Staf ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia Haholongan, Kasi Identitas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surbaini" Ujar Sahat.

Lanjut Sahat "Juga Camat Bukit Batu M.Fadlul, Kepala UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bukit Batu BS Syafaruddin, PJS Kepala Desa Bukit Kerikil Eko Sarwono, Ketua BPD Bukit Kerikil Yusnawardi dan beberapa Kepala Dusun dari Desa Bukit Kerikil sesuai dengan laporan Ombudsman RI perwakilan Propinsi Riau Nomor : SP-162/PW04/0122.2016/IX/2016.
Adapun kesimpulan dalam hasil pertemuan tersebut bahwa memang telah terjadi pemungutan uang
Rp 75.000. per orang untuk lebih kurang 500 orang masyarakat di desa Bukit Kerikil dalam perekaman e-ktp tersebut " Paparnya.

Menurut Sahat Hubarat S,Sos UU no.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan pasal 95B sangat jelas menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.

"Saya dan masyarakat tidak pernah sepakat dalam pemungutan uang Rp 75.000 dan perekaman e-KTP meskipun Pjs Kepala Desa bukit Kerikil Eko Sarwono berkilah bahwa ada kesepakatan sebelumnya dengan aparat pemerintahan desa. Mengacu  dengan  Pasal 1320 KUHPerdata dan 1335 KUHPerdata bahwa kesepakatan batal demi hukum jika tidak halal atau melanggar ketentuan hukum. Para pelapor berharapan Pihak Tim Saber Pungli propinsi Riau dapat menindaklanjuti dan melakukan penegakan hukum sampai tuntas" Tutup Sahat.


{Sahat Red}

Related

Pekanbaru 2164508919388337495

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item