Polisi Panggil Buni Yani sebagai Saksi Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas

Buni Yani (Foto: Okezone)

EraRiau.com {Jakarta}-    Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Buni Yani sebagai saksi dugaan percobaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12/2016).
"Penyidik menerima informasi adanya agenda pertemuan yang harus dikonfirmasi kepada saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

Argo mengatakan semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan Buni Yani pada Jumat 16 Desember lalu, namun saksi berhalangan hadir karena gangguan kesehatan. Selain Buni Yani, polisi juga akan meminta keterangan musisi Ahmad Dhani untuk tersangka aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.
 







(Okezone)

Related

Nasional 7506575931636803744

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item