Polres Dumai Amankan 400 Kardus Miras Tanpa Dokumen
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/polres-dumai-amankan-400-kardus-miras.html

EraRiau.com {Dumai}- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan minuman keras saat bongkar muat di Pelabuhan Sungai Selingsing Jalan Raya Sungai Pakning-Dungai, Kecamatan Medang Kampai, Dumai, Riau, Sabtu (3/12/2016) pukul 01.00 WIB.
Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi Donal Happy Ginting kepada GoRiau.com (GoNews Grup) mengatakan, bahwa Kasat Reskrim bersama tim menyelidiki adanya truk tronton B 9179 KXS yang sedang bongkar muat miras. Saat ditanyai d miras tersebut, sopir truk berinisial DK (43) dan D (44), serta ekspedisi JD (46), tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap.
"Saat ini belum dilakukan penghitungan terhadap jumlah minuman keras yang berhasil kita amankan. Menurut pengakuan sopir ada sekitar 400 kardus minuman beralkohol berbagai merk," ungkap Ginting.
Dikatakannya, dugaan sementara pasal yang dilanggar, pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Perpres nomor 74 tahun 2015 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kepelabuhan yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri.
"Saat ini truk beserta miras masih dititipkan di Mapolsek Dumai Timur," jelasnya. Truk tersebut pun bertuliskan PT Bahtera Surya Cargo (BSC).
{Goriau.com}
Posting Komentar