Soal UMK, Buruh Sumedang Kecewa Keputusan Gubernur
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/soal-umk-buruh-sumedang-kecewa.html

EraRiau.com {Sumedang}- Perwakilan buruh se Kabupaten Sumedang mengaku kecewa dengan keputusan
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan terkait penetapan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang pada tahun 2017.
"Kenaikan UMK
yang ditetapkan gubernur masih sangat jauh dari harapan buruh, yakni
sebesar 30% dari UMK 2016," ujarnya perwakilan buruh Asep Budiman saat
sosialisasi antara pihak perwakilan buruh, unsur pengusaha, dewan
pengupahan, serta pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
(Dinsosnakertrans) Sumedang, Kamis (8/12/2016).
Selain itu, kata
dia, saat ini pemerintah dinilai masih menutup mata terkait tuntutan
peningkatan kesejahteraan yang disuarakan buruh, khususnya di Jawa
Barat.
"Dengan keputusan Gubernur Jabar ini, pemerintah juga
tampak nyata masih menutup mata pada tuntutan kesejahteraan yang
disuarakan buruh," tuturnya.
Sementara di pihak lain, Ketua
Apindo Sumedang Endang Juhana menilai, tuntutan kenaikan UMK tahun 2013
sebesar 30% akan sangat memberatkan perusahaan/kalangan pengusaha di
Sumedang.
"Jika tuntutan kenaikan sebesar 30% direalisasikan kami
keberatan karena akan sangat memberatkan. Karenanya kami mengapresiasi
kenaikan UMK 2017 yang diputuskan gubernur sebelumnya. Sebab, kenaikan
8, 25% itu sangat wajar berdasarkan kajian dengan ketentuan situasi
ekonomi saat ini," katanya.
Sementara, Kepala Dinsosnakertrans
Sumedang Dadi Mulyadi menuturkan, saat ini upah buruh memang masih
menjadi isu sentral dalam bidang ketenagakerjaan khususnya di wilayah
Sumedang.
"Pascaaksi demo buruh beberapa waktu lalu terkait
dengan tuntutan kenaikkan UMK 2017, kami berkewajiban untuk
menyosialisasikan UMK 2017 berdasarkan keputusan Gubernur Jabar tersebut
meski kalangan buruh masih ada yang kecewa dengan hal ini. Kenaikan UMK
Sumedang sendiri, naik 8, 25% atau Rp2.463.461," pungkasnya.
(Sindonews)
Posting Komentar