Suap Hakim PN Jakpus, Pengacara Raoul Dituntut 7,5 Tahun Penjara
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/suap-hakim-pn-jakpus-pengacara-raoul.html

EraRiau.com {Jakarta}- Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Raoul Adhitya, pengacara dari Wiranatakusumah Legal and Consultant, dihukum 7,5 tahun penjara. Raoul diduga menyuap hakim melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Selain dituntut hukuman fisik, Raoul juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa KPK menyertakan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
"Serta tidak mengakui keinginannya untuk menyuap hakim. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar Jaksa Marwanto.
Raoul Adhitya bersama stafnya Ahmad Yani didakwa memberi suap sebesar SGD28.000 kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap tersebut untuk mempengaruhi perkara yang ditanganinya.
Dalam hal ini, kedua pengacara tersebut bertujuan dapat mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP). Raoul dan Ahmad merupakan pengacara PT KTP.
Atas perbuatan tersebut, Raoul didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Okezone)
Posting Komentar