Tim Saber Pungli Polda Riau, Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pungli e-KTP Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil Di Kantor Polsek Dumai
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/tim-saber-pungli-polda-riau-tindak.html
EraRiau.com {Dumai}- Tim Saber Pungli Polda Provinsi Riau terus bekerja keras menanggapi aduan dugaan Pungli pungutan perekaman E-KTP yang terjadi di desa Bukit Kerikil.
Rabu 14 Desember 2016 Tim Saber Pungli Propinsi Riau ini mengutus petugas Dirkrimsus POLDA Riau mewancarai beberapa masyarakat di sebuah kantor Polsek di kota Dumai untuk mengetahui secara mendalam proses kejadian dugaan pungli E-KTP tersebut.
Sahat Mangapul Hutabarat dari organisasi PETANI (
Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia) yang ikut menemani proses
wawancara, mengapresiasi kerja cepat Tim Saber Pungli Propinsi Riau ini.
"Besar harapan kami pungli E-KTP yang diduga dilakukan Pjs Kades Bukit
Kerikil bisa dituntaskan, karena kita semua rakyat sangat menginginkan
penyelenggaraan pelayanan publik di manapun sampai ke desa desa bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme" "Kapan bangsa ini mau menjadi maju
jika masalah dasar tentang kependudukan saja kita masih belum tuntas,
karena itu hak hak dasar seorang warga negara, makanya Presiden Jokowi sampai membentuk tim Saber Pungli"ujar Sahat.
"Kita tidak main-main. Presiden sudah mengatakan hati-hati,
jangan main-main dengan masalah ini. Ketahuan, tangkap, pecat,” tegas
MENKOPOLHUKAM Wiranto ( http://m.hukumonline.com/ berita/baca/lt580a0c5ce7d2d/ perpres-saber-pungli-diteken-- inilah-struktur-organisasinya )
Sahat juga mengutip ucapan Mendagri Tjahjo Kumolo yang
mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa: Proses
administrasi kependudukan, mulai dari membuat akte kelahiran sampai
e-KTP gratis. Jangan mau kalau ada oknum yang meminta biaya dengan dalih
apapun, termasuk sumbangan sukarela. ( Jumat 2/2016 : https://news.detik.com/ berita/3140877/sekali-lagi- pengumuman-mendagri-tjahjo- bikin-akte-kelahiran-dan-ktp- gratis )
Hari Selasa 29 November 2016 sehari setelah Gubernur
Propinsi Riau dikukuhkan, Sahat bersama beberapa masyarakat Desa Bukit
Kerikil Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis melaporkan dugaan Pungli pungutan
perekaman KTP ke Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Riau
yaitu Direskrimsus Polda Riau. Surat Pengaduan sudah diterima dan
ditanda tangani serta di cap oleh Staf Kaur TU Direskrimsus Polda
Riau.
Berikut Kronologi Kejadian :
1. Hari Sabtu tgl 21 Mei 2016 dan Minggu 22 Mei 2016
telah dilakukan perekaman E-KTP terhadap 492 masyarakat Desa Bukit
Kerikil dengan mendatangkan alat rekaman dan petugas UPTD Kecamatan
Bukit Batu.
2. Setiap Masyarakat dikenakan biaya perekaman KTP sebesar
Rp 75.000/orang dan bagi yang punya KTP lama, KTP lama aslinya harus
ditinggalkan dan sama sekali tidak diberikan resi atau surat bukti
sedang mengurus e-KTP sehingga masyarakat repot jika keluar kota atau
berurusan jika memerlukan ktp dan sampai hari ini e-ktp belum diterima.
Menahan Dokumen orang lain bisa juga dikenakan pidana.
3. Jika kita coba memperkirakan mengkalkulasikan dugaan angka pungutan ini sangat fantastis:
- Rp 75.000 x 492 orang = Rp. 36.900.000 ( tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Kita kurangi dengan biaya sewa mobil untuk beberapa
orang petugas UPTD kecamatan Bukit Batu, Biaya Makan dan akomodasi
serta menginap di rumah warga di desa kerikil selama 3 hari
- Masih ada sisa dugaan pungli luar biasa besar.
4. Berdasarkan Surat Ombudsman perwakilan Propinsi Riau n0
: SP-162/PW04/0122.2016 (foto copy surat kami lampirkan) dijelaskan
bahwa setelah ada aduan dari masyarakat Bukit Kerikil pada tanggal 25
Agustus 2016 Ombudsman RI perwakilan propinsi Riau telah melakukan
pertemuan dalam rangka klarifikasi dengan pemerintahan Kabupaten
Bengkalis yang diwakili oleh staf Ahli Bupati Bidang Sumber Daya Manusia
yaitu Bapak Haholongan. Kasi Identitas Disdukcapil Kabupaten Benkalis
Bapak Surbaini, Camat Bukit Batu Bapak BD Syarifudin, PJS Kepala Desa
Bukit kerikil Bapak Eko Sarwonoi, Ketua BPD Bukit Kerikil Yusnawardi dan
beberapa kepala dusun dari Desa Bukit kerikil.
Adapun beberapa kesimpulan tersebut ( data lengkap foto copynya kami lampirkan )
- Bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Berngkalis tidak pernah memerintahkan atau mengimbau kepada instansi
manapun untuk meminta atau menerima uang baik itu menerima uang baik itu
berupa sumbangan, pungutan atau biaya sukarela dari masyarakat terkait
pembuatan dokumen kependudukan termasuk e-ktp.
- Bahwa telah dilakukan perekaman e-ktp pda hari sabtu
tanggal 21 dan 22 Mei 2016 untuk lebih kurang 500 orang di desa Bukit
Kerikil dengan mendatangkan petugas dan alat perekaman dari UPT Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Bukit Batu.
- Bahwa untuk mendatangkan petugas dan alat perekaman
warga dengan difasilitasi membayar Rp 75.000. disini disebutkan bahwa
warga sepakat untuk membayar Rp 75.000. Padahal kesepakatan langsung
kepada warga yang melakukan perekaman e-ktp itu, sebelum kejadian
perekaman e-ktp tidak ada.
- Bahwa Ombudsman RI perwakilan Propinsi Riau sudah
memberi saran kepada Pjs Kepala Desa , Ketua BPD dan aparatur
pemerintahan Desa Bukit Bukit Kerikil terkait biaya pembuatan dokumen
kependudukan yang telah diambil atau dipungut dari masyarakat, untuk
segera dikembalikan kepada masyarakat yang bersangkutan.
{Budi Red}
{Budi Red}
Posting Komentar