Beberapa Advokat Di Dumai Prihatin
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/beberapa-advokat-di-dumai-prihatin.html
Eradumai.com{Dumai}_ Beberapa Advokat/pengacara di Kota Dumai
prihatin dengan adanya oknum yang mengaku Advokat berinisial M.MT SH,
diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Dumai bernama
Kalbon Saragih, yang berdomisili di Kelurahan Bukit Batem, Kota Dumai.
Kemudian oknum advokat Marihot MT Purba,SH membuat surat kuasa khusus tertanggal 2 Oktober 2015, yang dileges oleh panitera Pengadilan Negeri Dumai, Senin, tgl 05 Oktober 2015.
Dengan adanya kasus tersebut, Advokat,
Raja Junaidi, SH, Advokat, Novita Husni SH.MH, Advokat, Indrayadi SH,
Advokat, Ria Narfiady SH, M.Tampubolon SH, dan Advokat Remon SH, merasa
prihatin, terpanggil dan bergabung untuk mendampingi korban membawa ke
ranah hukum, agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
“Kasus ini dugaan penipuan berkedok
mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan dan meminta uang operasionalnya
dari korban sebesar Rp 45 juta. Kemudian oknum M.MT seolah-olah ingin
memberi bantuan hukum kepada korban, namun kenyataannya, oknum M.MT, SH
tidak pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Dumai terkait
perkara si korban,”ujar Indrayadi SH dan Raja Junaidi SH kepada wartawan
koran ini di ruang tunggu Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (20/9/2016).
Menurut Advokat Raja Junaidi, SH,
tindakan oknum yang mengaku Advokat M.MT, SH sangat merugikan citra
Advokat, dan juga merugikan korban yang telah memberikan uang
operasional sebesar Rp 45 Juta rupiah kepada oknum M.MT,SH.
“Jadi, kami beberapa advokat di Kota
Dumai merasa terpanggil untuk mendampingi korban, dan membawa ke ranah
hukum, agar ke depan masyarakat jangan sampai banyak korban kasus
seperti ini. Karena kasus ini mengabaikan dan atau menelantarkan
kepentingan hukum kliennya dan bisa juga dilakukan upaya hukum
melaporkan oknum M.MT ke Polisi,”tandas Raja Junaidi SH.
Begitu juga, Ketua Ikatan Advokat
Indonesia Kota Dumai, Ria Narfiady, mengatakan, tindakan yang dilakukan
oknum advokat tersebut, diduga menelantarkan kepentingan hukum kliennya,
bisa dilakukan dua upaya hukum.
“Upaya hukum pertama, oknum Advokat itu
bisa disidang kode etik dewan kehormatan organisasi Advokat, dan
putusannya bisa peringatan tertulis, skorsing dan pemberhentian secara
tidak hormat terhadap oknum Advokat yang menelantarkan kepentingan hukum
kliennya. Kemudian upaya hukum kedua, oknum Advokat tersebut bisa
melaporkan ke Polisi, dugaan melakukan tindak pidana penipuan,”terang
Ria Narfiady SH.
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya,
bahwa Advokat, Marihot MT Purba SH, yang berkantor di Jalan Jenderal
Sudirman N0: 10 Duri (samping Jl.Sejahtera) Duri, Kabupaten Bengkalis,
diduga mengabaikan atau menelantarkan kepentingan hukum kliennya bernama
Kalbon Saragih, yang bertempat tinggal di Kelurahan Bukit Batrem,Kota
Dumai.
Hal tersebut terungkap, ketika Kalbon Saragih mendatangi kantor redaksi kompasriau.com,
guna menuturkan janji omong kosong yang diucapkan oleh Advokat, Marihot
MT Purba,SH kepada Keluarga Kalbon Saragih di Kota Dumai.
“Advokat Marihot Purba menelantarkan
kepentingan kami sebagai kleinnya. Marihot Purba berjanji akan
menuntaskan perkara gugatan sengketa tanah kami, tapi sampai saat ini,
sudah hampir satu tahun, pengacara Marihot Purba, tidak pernah lagi
datang ke rumah kami, untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan
Negeri Dumai, padahal uang kami sudah banyak diterima beliau,”keluh
Kalbon Saragih.
Lanjutnya, pada tanggal 2 dan tanggal 15
Oktober 2015, Advokat Marihot MT Purba telah menerima uang sebesar Rp
45 juta rupiah dari keluarga kliennya, sesuai bukti kwatansi penerimaan
uang yang ditanda tangani oknum advokat Marihot MT Purba,SH.
Kemudian oknum advokat Marihot MT Purba,SH membuat surat kuasa khusus tertanggal 2 Oktober 2015, yang dileges oleh panitera Pengadilan Negeri Dumai, Senin, tgl 05 Oktober 2015.
“Tetapi Advokat Marihot itu tidak pernah
mengajukan gugatan perkara kami ke Pengadilan Negeri Dumai, meski
beliau sudah menerima uang dari kami sebesar Rp 45 juta rupiah. Kalau
kita hubungi nomor teleponnya, tidak pernah diangkatnya. Kalau kami
datangi kantornya di Duri, tidak pernah ada orang di kantornya
itu,”tutur Karbon Saragih, sembari sambil menunjukkan dua lembar
kwatansi bukti penerimaan uang yang ditanda tangani oknum advokat,
Marihot MT Purba.
Begitu juga isteri Kalbon Saragih
mengeluh tindakan Marihot MT Purba karena tidak pernah membela hak dan
kepentingan hukum perkara atas nama kleinnya Kalbon Saragih.
“Katanya pengacara itu mau membela hak
dan kepentingan hukum kami dalam perkara sengketa tanah itu, Tetapi
kenyataannya, Advokat Marihot Purba itu hanya mengucapkan janji “omong
kosong”, setelah uang diterimanya dari kami, tidak pernah lagi kelihatan
wajahnya. Apakah memang seperti itu prilaku pengacara,”keluh isteri
Kalbon Saragih.
Sementara itu, oknum advokat Marihot MT
Purba,SH, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, membenarkan
telah menerima uang dari Kalbon Saragih, untuk mengurus perkara perdata
sengeta tanah atas nama Kalbon Saragih.
“Saya bukan tidak mau menindak lanjuti
perkara klein saya itu, tapi nanti akan saya kembalikan semua uang klein
saya itu,”kilah Advokat Marihot MT Purba kepada media ini.
Selain itu, sejumlah wartawan di
Kecamatan Mandau-Duri, saat dikonfirmasi media ini, menyebut ada
beberapa orang warga di Kecamatan Mandau-Duri merasa ditipu oleh oknum
advokat MT SH tersebut, karena oknum Advokat MT, diduga menelantarkan
kepentingan kliennya.
“Keluarga sayapun marga Harianja sudah
pernah memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Advokat Marihot MT
Purba, katanya si Purba pengacara itu mau mengurus perkara keluarga
saya, tetapi sampai saat ini, perkara keluarga saya itu tidak ditindak
lanjuti pengacara Marihot Purba itu. Nanti saya kumpul data-datanya,
agar kita publikasikan media,”ungkap salah seorang warga Duri, H.
Harianja.***
(Kompasriau.com).
Posting Komentar