Anggota Dewan Pesta Sabu di Ruang Karaoke
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/anggota-dewan-pesta-sabu-di-ruang.html
Eradumai.com{Kukar}_ Anggota DPRD Kutai Kartanegara dari Fraksi Partai Gerindra, Robert Siburian (49), yang tertangkap tangan pesta sabu bersama rekannya seorang residivis kasus illegal logging, Agustinus Karo Karo (46), resmi ditahan. Penyidik tidak kesulitan menahannya meski dia anggota legislatif.
"Kita sudah periksa dia dan rekannya, ya sekarang kita lakukan
penahanan di Polres," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Belny
Warlansyah kepada merdeka.com, Selasa (20/9).
Beredar video saat penggerebekan dan penangkapan Robert Siburian dan
Agustinus berdurasi 2 menit 50 detik, di salah bilik karaoke di kawasan
Jalan Nakhoda, Samarinda. Melihat kedatangan petugas, Robert yang
mengenakan kaus kutang dan celana pendek, dan Agustinus tampak terkejut.
Pun demikian dua perempuan cantik yang menemani mereka bernyanyi sambil
mengisap sabu.
Petugas lantas menyebutkan identitas diri sebagai anggota Polresta
Samarinda. Robert dan Agustinus pun tidak berkutik, meski salah seorang
dari mereka, masih bisa tertawa di sela penggerebekan. Tampak alat isap
sabu dan bungkus plastik bekas menyimpan sabu, berada di atas meja
ruangan karaoke.
"Ya benar, dia sempat terkejut melihat kedatangan petugas. Dia (Robert
Siburian) mengenakan kaus kutang di ruangan itu," ujar Belny, saat
dikonfirmasi soal peredaran video itu.
Belny kembali memastikan keduanya tertangkap tangan memiliki, menyimpan
dan menguasai sabu. Penyidik menurut dia, tidak kesulitan untuk
melakukan penahanan, meski Robert sebagai anggota DPRD. Tidak diperlukan
izin berbelit, untuk memeriksa dan menahan Robert, dan juga rekannya.
"Tidak, kalau tertangkap tangan tidak diatur seperti itu. Tidak, tidak
ada kendala (untuk melakukan penahanan) meski dia anggota DPRD. Sekarang
dia sudah didampingi kuasa hukumnya," ungkap Belny.
"Sebagaimana mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, keduanya memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba. Pemasok
sabu ke keduanya masih kita selidiki," pungkas Belny.
Diketahui, Robert dan Agustinus diringkus polisi yang menggerebeknya di
tempat karaoke di kawasan Jalan Nakhoda, Samarinda, Kalimantan Timur,
Senin (19/9) siang kemarin. Polisi mengendus gerak gerik Robert
Siburian, yang belakangan diketahui sebagai anggota DPRD Kutai
Kartanegara itu, akan berpesta sabu di Samarinda. Barang bukti antara
lain 1,9 gram sabu senilai Rp 3 juta, alat isap sabu, serta telepon
selular itu, diamankan polisi.(*)
Sumber: Merdeka.com
Posting Komentar