Kuasa Hukum Pemilik Kapal Bakal Pra-Peradilankan Danlanal Dumai
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/kuasa-hukum-pemilik-kapal-bakal-pra.html
Eradumai.com {Dumai}_
Gencarnya pemberitaan media online dan
media cetak, terkait penahanan nahkoda kapal di sel Pomal TNI AL Dumai
selama 95 hari, sejak 27 Mei hingga 3 Agustus 2016, dan penahanan Kapal
Layar Motor (KLM) Maha Karya Sejati. (MKS) GT 90, KLM. Sejahtera Baru
(SJ) GT 34 dan KLM Indah GT 6, sejak 27 Mei, hingga saat ini, Komandan
Lanal Dumai, Letkol Laut (P) M. Risahdi, masih memilih bungkam, kendati
wartawan media ini telah diupayakan konfirmasi melalui staf Lanal Dumai,
guna keseimbangan atau penyelaraskan pemberitaan di media ini.
Anehnya, penahanan ketiga kapal layar
motor tersebut, belum jelas tindak lanjut proses hukumnya, apakah akan
disidangkan diruang sidang Pengadilan Negeri Dumai atau tidak.?. Karena
proses hukum perkara tersebut menjadi pertanyaan bagi berbagai elemen
masyarakat di Kota Dumai, terkait Undang-Undang apa yang disangkakan
oleh petugas TNI AL Dumai terhadap nakhoda dan KLM tersebut.
Awak media ini telah berupaya untuk
konfirmasi ke petugas Lanal TNI AL Dumai, terkait ketidak jelasan
penegakan hukum penahanan nahkoda dan penahanan KLM. Bahkan Pasi Ops
Pangkalan Lanal Dumai. Mayor O. Manurung, ketika diupayakan menemui,
guna konfirmasi terkait hal tersebut, namun hingga saat ini, belum ada
klarifikasi terkait penahanan ketiga kapal tersebut.
Andi SH selaku kuasa hukum pemilik KLM
Maha Karya Sejati (MKS), ketika dikonfirmasi, Jumat lalu, membenarkan
status hukum perkara nahkoda dan kapal motor yang ditahan petugas
pangkalan TNI AL Dumai, sejak 27 Mei 2016, hingga saat ini belum jelas
tindak lanjut proses hukumnya.
Menurut Andi, berita penahanan nahkoda
selama 95 hari yang nota bene adalah warga sipil dan kapal layar motor,
mengejutkan banyak pihak termasuk petinggi Armabar TNI AL belum lama
ini, Selasa pekan lalu, sejumlah petugas dari Armabar TNI Al datang ke
markas Lanal Dumai di Jalan Yos Sudarso, kabarnya melakukan cros chek
terkait berita penahanan nahkoda dan kapal layar motor itu.
“Terkait hal itu, kita tunggu hasil
dari kedatangan petugas Armabar TNI Al tersebut, sampai tanggal 13
September 2016. Kalau nahkoda kapal dan kapal layar motor tidak juga
dilepas, maka kami selaku kuasa pemilik kapal akan menempuh upaya hukum
dengan melakukan pra-peradilankan,”ujar Andi.
Begitu juga, Muktaruddin Nasution kuasa
H. Sapwan pemilik KLM. Sejahtera Baru dan selaku penjamin nahkoda KLM.
Indah, ketika dikonfirmasi, Minggu (11/9/2016), mengatakan status hukum
penahanan nahkoda dan kapal layar motor tersebut tidak jelas ditahan
hanya karena melanggar Undang-Undang Pelayaran dan tuntutan pelanggaran
tersebut hanya 1 tahun atau denda Rp.200.000.000,-
“Karena dalam KUHPidana tuntutan pidana 5
tahun atau lebih, tuntutan 1 tahun tidak bisa ditahan, tetapi kenapa
justru ditahan. Bahkan yang lebih aneh lagi, dari keterangan Pasi Intel
TNI AL Mayor Suryadi, penahanan nahkoda kapal itu telah dititip ke
Kejaksaan Negeri Dumai, namun ketika kita tanya ke Kejaksaan Negeri
Dumai, petugas kejaksaan mengatakan, tidak ada titipan tahanan oleh
petugas Polmal TNI AL di Kejaksaan Negeri Dumai,”ungkap Muktaruddin
menirukan ucapan petugas Kejari Dumai.
Menurutnya petugas Kejaksaan, SPDP
dari TNI AL Dumai hanya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Dumai, dan
kemudian TNI AL Dumai mengajukan perpanjangan masa penahanan nahkoda
kapal ke kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
“Tetapi perpanjangan penahanan kedua
nahkoda kapal tersebut ditolak kejaksaan Negeri Dumai. Artinya kasus
penahanan nahkoda kapal itu tidak memenuhi unsur pidana, kata petugas
Kejaksaan Negeri Dumai“ Ya harus dilepaskan dan dokumennya dikembalikan
kata jaksa kepada saya, ”ucap Muktaruddin kepada media ini.
Ketika ditanya soal upaya hukum
pengacara pemilik KLM Maha Karya Sejati, Andi SH akan mengajukan
praperadilankan ke Pengadilan Negeri Dumai terkait penahanan kapal
tersebut. Muktaruddin mengatakan sependapat dengan tindakan hukum yang
akan dilakukan pengacara Andi, SH.
“Karena yang kami sayangkan, kenapa KLM
Sejahtera Baru dan KM Indah, belum dilepaskan, padahal ketiga kapal
tersebut digunakan untuk “cari makan” oleh nahkoda dan pemilk kapal.
Sekarang kondisi kapal itu dalam keadaan rusak, bocor pada bahagian
lambung dan harus segera diperbaiki,”keluhnya
Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan
Berlayar (Kesbel) KSOP Dumai, Barnabas, ketika dikonfirmasi, terkait
penahanan ketiga kapal layar motor tersebut diruang kerjanya, Jumat
lalu, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari petugas
pangkalan TNI AL Dumai, yang isinya TNI AL Dumai meminta kepada KSOP,
untuk dijadikan saksi ahli dalam perkara berkaitan dengan navigasi
kapal.
Tetapi setelah kami dipelajari, ternyata
kapal layar motor yang diperkarakan itu GTnya dibawah 105, “kapal-kapal
kecil”. Kemudian surat petugas TNL AL Dumai itu, kita balas sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, “ujar Barnabas.
Keterangan yang dihimpun awak media ini,
bahwa dalam praperadilankan tersebut akan diuraikan berapa kerugian
pemilik kapal selama kapal ditahan, karena tidak beroperasi, dan
kerugian nahkoda selama 95 hari ditahan tanpa dasar hukum. “Penahanan
kapal layar motor tersebut tidak ada pemberitahuan kepada keluarga.
Sementara pemilik kapal dikenakan uang parkir yang setiap bulan harus
membayar Rp.400.000,-,”sebut sumber.
(Kompasriau.com)
(Kompasriau.com)
Posting Komentar