Advokat Marihot M.T Purba,SH Diduga Menipu Klien
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/09/advokat-marihot-mt-purbash-diduga.html
Eradumai.com {Dumai}_ Advokat, Marihot M.T Purba SH, diduga
nekad menelantarkan kepentingan hukum kliennya, dan melakukan dugaan
tindak pidana penipuan,dengan cara akan membela kepentingan hukum
kliennya untuk mengajukan gugatan perdata sengketa tanah ke Pengadilan
Negeri Dumai.
Menanggapi kabar tersebut, beberapa
orang Advokat di Kota Dumai mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh
Advokat, Marihot M.T Purba, SH terhadap kliennya, diduga mengabaikan
atau menelantarkan kepentingan kliennya, bisa melakukan upaya hukum
dengan melaporkan Advokat, Marihot MT Purba SH ke Polisi, dugaan
melakukan tindak pidana penipuan.
Anehnya, sejumlah Advokat di Kota Dumai
menyebut tidak mengenal Advokat bernama Marihot MT Purba SH. Bahkan
Advokat Marihot M.T Purba SH disebut-sebut belum dilantik di Pengadilan
Tinggi Riau.
“Kita tidak kenal oknum advokat ini.
Karena oknum advokat ini tidak terdaftar di organisasi advokat kami di
Dumai ini. Kasus ini bisa dilapor ke Polisi dugaan melakukan tindak
pidana penipuan,”saran Advokat Raja Junaidi SH Selasa
(13/6/2016), di ruang Advokat kantor Pengadilan Negeri Dumai.
Begitu juga, Ketua Ikatan Advokat
Indonesia Kota Dumai, Ria Narfiady, mengatakan, tindakan yang dilakukan
oknum advokat tersebut, diduga menelantarkan kepentingan hukum kliennya,
bisa dilakukan dua upaya hukum.
“Upaya hukum pertama, oknum Advokat itu
bisa disidang kode etik dewan kehormatan organisasi Advokat, dan
putusannya bisa peringatan tertulis, skorsing dan pemberhentian secara
tidak hormat terhadap oknum Advokat yang menelantarkan kepentingan hukum
kliennya. Kemudian upaya hukum kedua, oknum Advokat tersebut bisa
melaporkan ke Polisi, dugaan melakukan tindak pidana penipuan,”terang
Ria Narfiady SH.
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya,
bahwa Advokat, Marihot M.T Purba SH, yang berkantor di Jalan Jenderal
Sudirman N0: 10 Duri (samping Jl.Sejahtera) Duri, Kabupaten Bengkalis,
diduga mengabaikan atau menelantarkan kepentingan hukum kliennya bernama
Kalbon Saragih, yang bertempat tinggal di Kelurahan Bukit Batrem,Kota
Dumai.
Hal tersebut terungkap, ketika Kalbon Saragih mendatangi kantor redaksi kompasriau.com,
guna menuturkan “janji omong kosong” yang diucapkan oleh Advokat,
Marihot M.T Purba,SH kepada Keluarga Kalbon Saragih di Kota Dumai.
“Advokat Marihot Purba menelantarkan
kepentingan kami sebagai kleinnya. Marihot Purba berjanji akan
menuntaskan perkara gugatan sengketa tanah kami, tapi sampai saat ini,
sudah hampir satu tahun, pengacara Marihot Purba, tidak pernah lagi
datang ke rumah kami, untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan
Negeri Dumai, padahal uang kami sudah banyak diterima beliau,”keluh
Kalbon Saragih.
Lanjutnya, pada tanggal 2 dan tanggal 15
Oktober 2015, Advokat Marihot MT Purba telah menerima uang sebesar Rp
45 juta rupiah dari keluarga kliennya, sesuai bukti kwatansi penerimaan
uang yang ditanda tangani oknum advokat Marihot M.T Purba,SH.
Kemudian oknum advokat Marihot MT
Purba,SH membuat surat kuasa khusus tertanggal 2 Oktober 2015, yang
dileges oleh panitera Pengadilan Negeri Dumai, Senin, tgl 05 Oktober
2015.
“Tetapi Advokat Marihot itu tidak pernah
mengajukan gugatan perkara kami ke Pengadilan Negeri Dumai, meski
beliau sudah menerima uang dari kami sebesar Rp 45 juta rupiah. Kalau
kita hubungi nomor teleponnya, tidak pernah diangkatnya. Kalau kami
datangi kantornya di Duri, tidak pernah ada orang di kantornya
itu,”tutur Karbon Saragih, sembari sambil menunjukkan dua lembar
kwatansi bukti penerimaan uang yang ditanda tangani oknum advokat,
Marihot MT Purba.
Begitu juga isteri Kalbon Saragih
mengeluh tindakan Marihot M.T Purba karena tidak pernah membela hak dan
kepentingan hukum perkara atas nama kleinnya Kalbon Saragih.
“Katanya pengacara itu mau membela hak
dan kepentingan hukum kami dalam perkara sengketa tanah itu, Tetapi
kenyataannya, Advokat Marihot Purba itu hanya mengucapkan janji “omong
kosong”, setelah uang diterimanya dari kami, tidak pernah lagi kelihatan
wajahnya. Apakah memang seperti itu prilaku pengacara,”keluh isteri
Karbon Saragih.
Sementara itu, oknum advokat Marihot M.T
Purba,SH, saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, membenarkan
telah menerima uang dari Kalbon Saragih, untuk mengurus perkara perdata
sengeta tanah atas nama Kalbon Saragih.
“Saya bukan tidak mau menindak lanjuti
perkara klein saya itu, tapi nanti akan saya kembalikan semua uang klein
saya itu,”kilah Advokat Marihot M.T Purba kepada media ini.
Selain itu, sejumlah wartawan di
Kecamatan Mandau-Duri, saat dikonfirmasi media ini, menyebut ada
beberapa orang warga di Kecamatan Mandau-Duri merasa ditipu oleh oknum
advokat MT SH tersebut, karena oknum Advokat M.T, diduga menelantarkan
kepentingan kliennya.
“Keluarga sayapun marga Harianja sudah
pernah memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada Advokat Marihot MT
Purba, katanya si Purba pengacara itu mau mengurus perkara keluarga
saya, tetapi sampai saat ini, perkara keluarga saya itu tidak ditindak
lanjuti pengacara Marihot Purba itu. Nanti saya kumpul data-datanya,
agar kita publikasikan media,”ungkap salah seorang warga Duri, H.
Harianja.
(kompasriau.com).
(kompasriau.com).
Posting Komentar