Ahli Waris Melapor Ke Polisi Terkait Kasus Sengketa Lahan di Teluk Ketapang
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/ahli-waris-melapor-ke-polisi-terkait.html
Eradumai.com (P.Rupat-Bengkalis)_Ahli waris dari Tasrip, yakni Zailani pada hari Kamis (20/11) kemarin melaporkan atas nama orang tuanya yang bernama Tasrip ke kantor kepolisian Rupat, hal itu tentu berkenaan dengan di keluarkannya surat tanah SKT dari Kantor Desa Cingam, nomor 592, 11/SK PPTS/35 – 2010, hal ini di duga di rekayasa oleh Kepala Desa Cingam, Azman.
Dikatakan oleh lani sehari – hari, kepada Eradumai.com , Kamis (20/10) selepas melakukan pelaporan “ukuran surat tanah milik orang tua saya itu, 60 x 340 M, bersegel nomor 592, 11 SKT/10 – 1996 dengan segel di buat tahun 1995 kata beliau, berbatas sebelah Barat 68 M dengan H. Saleh, sebelah Utara, 340 M berbatas dengan Abdul Manan, sebelah Selatan 68 M barbatas dengan Karian dan sedangkan sebelah Timur 340 M berbatas dengan Hutan Rimba, ungkapnya.
“surat bersegel itu lanjut Lani dalam pembicaraannya itu, dikeluarkan pada tanggal 16 Nopember 1996, yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Cingam yang saat itu dijabat oleh Bapak Munandar" Paparnya.
Ironisnya, di sebutkan Lani, pada hari Senin, 29 Maret 2010 yang lalu, Azman sebagai Kepala Desa Cingam diduga mengeluarkan surat pernyataan yang mengatas namakan orang – orang yang tidak mempunyai lahan dan menandatangani surat pernyataan memiliki lahan di Teluk Ketapang di atas lahan milik orang tua saya itu, terangnya dalam wawancara itu.
Anehya lagi, kata orang yang di lahirkan dari kota Reog, jatim itu, orang tua saya yang meninggal pada tanggal 28 Mei 2007 yang lalu dengan surat keterangan kematian nomor 473.3/SK/53/2016, orang tua saya lanjut lani dalam pembicaraannya itu, pada tanggal 4 pebruari 2010 bisa menandatangi surat SKT kembali dengan nomor, 592,11/SK PPTS/35 – 2010, hal itu tentu di duga di rekayasa oleh Kepala Desa Cingam itu, masa orang tua saya yang sudah meninggal bisa kembali menandatangani surat tanah, jelasnya sambil sedikit agak geram.
Maka dari itu masalah kasus ini saya laporkan ke Polsek Rupat yang langsung di terima langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda. Afrinaldi, SH, katanya itu.
Ketika ditanya Eradumai.com, tentang pertanyaan apa saja saat di introgasi oleh kanit yang baru menduduki kursi bagian Kanit Reskrim di Polsek Rupat itu.
Lani menerangkan tentang masalah pemalsuan dokumen dan penyalah gunaan wewenang oleh Kades Cingam itu, selain itu tentang kronologi surat pernyataan yang di buat Kades Cingam tentu yang merugikannya.
Selanjutnya, Lani ia di suruh mengadap ke Reskrim Rupat kembali pada hari Senin (24/10/2016) yang akan datang, selain itu Lani berharap laporannya kepada pihak ke polisian agar kasus ini bisa di tangani dengan serius sampai ke pengadilan.
Lain lagi dengan kasus yang dialami M. Mukhib, ahliwaris Alm H Abd Manan yang saat itu sama – sama melaporkan kasus yang sama dengan Jailani ke polsek Batu Panjang, menurut Pria separoh baya ini menceritakan kasus tersebut kepada Eradumai.com, yang juga diminta oleh warga Sungai Cingam untuk menjadi mediator dalam penyelesaian kasus sengketa lahan antar warga akhir Mei 2014 yang lalu.
“kala itu dalam hatinya sempat bertanya, kemana polsek, camat dan kades saat itu, kok, konflik antar warganya dibiarkan" Gumamnya.
Tidak berprasangka buruk lelaki yang berprofesi sebagai seorang guru dan berdomisili di Dumai itu selalu pulang kampung (Rupat, red), Berbagai upaya dilakukan hingga membentuk team guna mengukur lahan yang disengketakan.
Dari surat kuasa, surat pernyataan dan lain-lain ia siapkan akhirnya konfik pun berakhir, dan lahan pun di kembalikan ke masing-masing pemegang SKT ( Surat Keterangan Tanah) .
Orang yang asli Rupat itu merasa aneh , bahwa Azman dan saksi pembuka lahan, orang tuanya dinyatakan memiliki lahan , didukung oleh bukti SKT yang ia pegang and peta/ skeet tanah yang di buat oleh masyarakat, jelas sekali lahan di Sungai Joloh dan Teluk Ketapang cukup bahkan lebih kemungkinan untuk dibagikan. Tetapi gilirannya lahan dijual ke PT.Panca Cipta Rupat, kini, keluarga M.Mukhib hanya memegang SKT, tanah mereka sudah hilang.
Ironisnya lagi saat meceritakan kepada awak media, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh PT. PCR jum’at tanggal 30 /9/2016 di ruangan rapat Camat Rupat di Batupanjang bulan yang lalu, Kades Sungai Cingam mengatakan, “ bahwa lahan milik almarhum Abd Manan sudah dijual kok timbul surat baru, ada surat tanah tapi tidak diakui, pernyataan seperti ini sudah menyesatkan" kata mukhib dengan nada kesal.
Laporannya di depan Kanit Reskrim Polsek Batupanjang, “siapa yang menjual tanah keluarga kami, bukankah yang berhak meng anulir dokumen negara adalah pengadilan, disini Kades Sungai Cingam sudah bertindak sebagai seorang hakim, belum lagi pernyataan tahun 2010 di atas materai oleh kades membuat hak-hak orang lain hilang,Kades Sungai Cingam diduga sudah menyalah gunakan Jabatan dan melanggar hukum" terang M.mukhib saat di wawancarai.
Menurutnya yang menentukan adalah penyidik dan melaporkan tindak pidana atas penyalah gunaan wewenang oleh oknum Kades, karena tindakannya merugikan orang lain . Belum lagi ia merasa merasa ditipu ketika konflik, ia dijadikan mediator untuk penyelesaian sengketa ketika selesai ia ditinggalkan bahkan hak-haknya dihilangkan.
Yang mirisnya lagi dalam pernyataan konferensi pers olet PT. PCR, M.Mukhib yang nota benenya sebagai decision maker kala itu, di tuding sebagai pihak yang telah membuat resah para kelompok Sarkawi karena mengklaim dirinya memiliki lahan di dalam kelompok itu.
"ini kan pencemaran nama baik, padahal ia memegang surat keterangan dari saksi pembuka lahan
( anggota kelompok tersebut) bahwa almarhum ayahnya punya hak disana, sdr Azman selaku Kades dalam rapat pertemuan kala itu, memutuskan kelompok sarkawi berjumlah 9 orang, saya
( mukhib) juga memegang surat kuasa penuh dari kelompok tersebut tahun 2014"
Dasar pengeklaiman nya jelas dibilang meresahkan, anggota kelompok yang lain tidak punya bukti apa-apa malah seperti Warno, yang semula secara pribadi mengatakan tidak punya hak disana, berikut pengakuannya dalam gelar perkara tanggal 31 Agustus 2016 menerima uang pembebasan dari kelompok Sarkawi.
“ jika ada pernyataan setelah itu bahwa almarhum ayahnya tidak memiliki tanah dan anggota kelompok sarkawi berjumlah 8 orang, ini kan kejahatan dan penipuan. Mengapa ketika lahan mau dijadikaan duit kok membuat pernyataan baru “
mukhib yang berdomisili di Kota Dumai itu membuat istilah, seperti menolong anjing terjepit sudah ditolong menggigit pula”
Inilah yang membuat M. Mukhib tidak terima dan melapor ke polsek Batu panjang Kec. Rupat Kab. Bengkalis Riau Indonesia. ujarnya lagi. Sayangnya laporan M. Mukhib tidak diterima dipolsek Batupanjang. Mananggapi penolakan laporannya.
Ketika ditanya Eradumai.com ia mengatakan"saya tidak kecewa sama sekali karena saya sudah memprediksi bahwa itu semua akan terjadi" Tutupnya.
(sarmon).
Posting Komentar