Blangko e-KTP Kosong Disdukcapil Dumai Berlakukan Surat Keterangan Pengganti e-KTP
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/blangko-e-ktp-kosong-disdukcapil-dumai.html
Eradumai.com(Dumai)_Kementerian Dalam Negeri RI membuat surat edaran Tgl 29/9/2016 yang mana isi surat tersebut.
1. Bahwa ketersediaan Blangko KTP-el per Tgl 01 Oktober 2016 telah habis persediaannya.
2. Ketersediaan Blangko KTP-el di perkirakan akan tersedia pada bulan November 2016 setelah revisi
anggaran DIPA Ditjen Dukcapil tahun 2016 mendapat persetujuan kementerian keuangan.
3. Dalam hal penduduk telah melakukan perekaman KTP-el, tetapi belum dapat isik KTP-el, maka Dinas
Dukcapil Kabupaten/Kota dapat menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti KTP-el.
4. Surat keterangan tersebut dapat di pergunakan kepentingan Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi,
Kepolisian, Asuransi, BPJS, Dll.
Kadisdukcapil Dumai Suardi,S,Sy " Saya sangat mengapresiasi atas kebijakan Kemendagri, yang mana ketika Blangko KTP-el kosong kita bisa mengeluarkan Surat Keterangan sebagai pengganti KTP-el menjelang ketersediaan KTP-el" ujarnya.
" Nah pungsi Surat Keterangan yang di maksud dapat di pergunakan sebagaimana surat edaran Kemendagri, itu artinya tidak ada lagi kendala jika masyarakat hendak mengurus kependudukan, namun Surat Keterangan pengganti KTP-el tersebut perlu pas foto warna yang bersangkutan berukuran 3X4 minimal 4 lembar untuk di tempelkan di surat keterangan tersebut dan surat keterangan pengganti KTP-el tidak untuk selamanya, itu hanya untuk sementara, ketika Blangko KTP-el sudah tersedia ya surat pengganti tersebut di kembalikan ke Disdukcapil lalu kita ganti dengan KTP-el yang sebenarnya" tutupnya.
(Budi Red)
Posting Komentar