Dinas Pendidikan Dumai Melarang Peredaran Buku LKS Di Sekolah SD dan SMP
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/dinas-pendidikan-dumai-melarang.html
Eradumai.com(dumai)_ Selain buku teks pelajaran, peserta didik di Tanah Air umumnya masih harus membeli buku lembar kerja siswa (LKS). Nyatanya, Kemdikbud tidak mewajibkan pengadaan LKS bagi siswa, lembaran kerja siswa sebaiknya di perbuat oleh guru bidang studi masing-masing.
Anies Baswedan di saat ia menjabat sebagai Mendikbud menegaskan, semua buku pelajaran yang dipakai di sekolah harus memenuhi ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
Anies mengimbuhkan, buku pelajaran juga harus mencantumkan biodata lengkap penulis, termasuk informasi kontak yang dapat dihubungi serta karya penulis selama sepuluh tahun terakhir.
Jika masyarakat menemukan buku pelajaran yang tak sesuai kriteria di Permendikbud tersebut, bisa melapor ke Dinas Pendidikan. Kemdikbud akan memberi tindakan tegas kepada sekolah. Sanksinya bisa berupa pencabutan dana BOS hingga pemecatan kepala sekolahnya.
Terkait hal ini Dinas Pendidikan Dumai melalui Sekretaris Drs.H.Ridwan saat di konfirmasi, bahwa ada hasil konfirmasi Eradumai.com di beberapa sekolah SDN dan SMPN masih melakukan peredaran buku LKS di sekolahnya bahkan murid ada yang di suruh Foto copy jika tidak mampu membeli buku LKS.
" Kami dari pihak Dinas Pendidikan sudah beberapa kali memberi surat pemberitahuan melarang bahwa sekolah SD maupun SMP tidak di perbolehkan menggunakan Lembaran Kerja Siswa (LKS), jika ada pihak sekolah masih melakukan peredaran LKS maka itu tanpa sepengetahuan kami, bisa saja pihak sekolah melakukan kerjasama dengan pihak percetakan" Tutupnya.
Namun ketika di tanya soal sangsi yang akan di terapkan kepada Kepala Sekolah apabila masih melakukan peredaran LKS Drs.H.Ridwan enggan menjawabnya.
(Budi Red)
Posting Komentar