BPTPM Dumai Bahas Perwa Tentang izin Tiang Tumpu PT.Mayatama Sulisindo
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/bptpm-dumai-bahas-perwa-tentang-izin_11.html
Eradumai.com(Dumai)_Akhirnya Peran Empat ( 4 ) Media
Harian Portal Berita
Revolusi.co.id-Pantauriau.com-Sorotriau.com-Eradumai.com yang merupakan satu Grup terkait Pemberitaan soal kabel Fiber Optik (FO) milik PT Mayatama Solusindo yang menghubungkan jaringan internet dengan menggunakan tiang tumpu yang saat ini belum mengantongi izin dari Pemko Dumai.
Namun pemberitaan ke empat media ini mulai menemukan titik terang,pasalnya senin 10/10/2016 hasil konfirmasi secara langsung kepada Walikota Dumai H.Zulkifli AS mengatakan” Sudah saya sampaikan kepada Tim-tim yang terkait hal ini, sudah saya sampaikan satukan saja dulu semuanya ini sehingga dapat di manfaatkan untuk yang lain-lain, tapi saya akan coba tanyakan lagi sampai sejauh mana hasil realisasinya setelah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu” Ujar Wako.
Dengan ucapan yang di sampaikan Walikota Dumai menjadi acuan Tim media bahwa hal ini mengarah Ke BPTPM,di sebabkan urusan izin-izin, SKPD inilah yang berkompeten. Selasa 11/10/2016 Tim media mendatangi Kantor BPTPM untuk menanyakan persolan PT.Mayatama Sulisindo.
Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, saat di wawancarai Tim Media di ruangan kantornya sambil menunjukan video hasil konfirmasi kepada Walikota Dumai ia menyampaikan " Persoalan PT.Mayatama ini sudah sampai laporan nya kepada kita, bahkan kalua gak salah ada 7 perusahaan yang sedang di monitor yang melakukan usahanya dengan hal yang sama” Ujarnya.
“kelemahan kita adalah, kita tidak memiliki Peraturan Walikota (PERWA) yang mengatur untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut,oleh karena itu hari ini kita mengadakan rapat bersama instansi-instansi terkait yaitu, BPTPM, Satpol PP, Tata Kota,Dishub, Dispenda, Bagian Hukum, Pusat Data Elektronik untuk membahas Perwa” Kata Hendri.
Ketika di tanya Tim media Sangsi apa yang tertuang di dalam Perwa tersebut ketika ada perusahaan-perusahaan salah satunya seperti PT.Mayatama Sulisindo Hendri menjawab” Kita belum bisa memberi jawaban masalah sangsinya,sebab ini baru mau kita bahas,makanya kita kumpulkan seluruh SKPD yang terkait menangani persolan ini” Tutup Hendri.
Menanggapi persoalan ini Pengamat Sosial Sahat Hutabarat,S,Sos kepada tim media “ Kenapa persoalan Peraturan Walikota (PERWA) baru di bahas sekarang oleh BPTPM, kemaren-kemaren kemana saja, padahal itu salah satu menjadi sumber Pendapatan Daerah yang besar ,saya berharap apabila Perwa tersebut sudah terbit isi dari pada Perwa tersebut memberi sangsi tegas kepada pengusaha-pengusaha nakal” Tegas Sahat.
(Budi Red)
Revolusi.co.id-Pantauriau.com-Sorotriau.com-Eradumai.com yang merupakan satu Grup terkait Pemberitaan soal kabel Fiber Optik (FO) milik PT Mayatama Solusindo yang menghubungkan jaringan internet dengan menggunakan tiang tumpu yang saat ini belum mengantongi izin dari Pemko Dumai.
Namun pemberitaan ke empat media ini mulai menemukan titik terang,pasalnya senin 10/10/2016 hasil konfirmasi secara langsung kepada Walikota Dumai H.Zulkifli AS mengatakan” Sudah saya sampaikan kepada Tim-tim yang terkait hal ini, sudah saya sampaikan satukan saja dulu semuanya ini sehingga dapat di manfaatkan untuk yang lain-lain, tapi saya akan coba tanyakan lagi sampai sejauh mana hasil realisasinya setelah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu” Ujar Wako.
Dengan ucapan yang di sampaikan Walikota Dumai menjadi acuan Tim media bahwa hal ini mengarah Ke BPTPM,di sebabkan urusan izin-izin, SKPD inilah yang berkompeten. Selasa 11/10/2016 Tim media mendatangi Kantor BPTPM untuk menanyakan persolan PT.Mayatama Sulisindo.
Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, saat di wawancarai Tim Media di ruangan kantornya sambil menunjukan video hasil konfirmasi kepada Walikota Dumai ia menyampaikan " Persoalan PT.Mayatama ini sudah sampai laporan nya kepada kita, bahkan kalua gak salah ada 7 perusahaan yang sedang di monitor yang melakukan usahanya dengan hal yang sama” Ujarnya.
“kelemahan kita adalah, kita tidak memiliki Peraturan Walikota (PERWA) yang mengatur untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut,oleh karena itu hari ini kita mengadakan rapat bersama instansi-instansi terkait yaitu, BPTPM, Satpol PP, Tata Kota,Dishub, Dispenda, Bagian Hukum, Pusat Data Elektronik untuk membahas Perwa” Kata Hendri.
Ketika di tanya Tim media Sangsi apa yang tertuang di dalam Perwa tersebut ketika ada perusahaan-perusahaan salah satunya seperti PT.Mayatama Sulisindo Hendri menjawab” Kita belum bisa memberi jawaban masalah sangsinya,sebab ini baru mau kita bahas,makanya kita kumpulkan seluruh SKPD yang terkait menangani persolan ini” Tutup Hendri.
Menanggapi persoalan ini Pengamat Sosial Sahat Hutabarat,S,Sos kepada tim media “ Kenapa persoalan Peraturan Walikota (PERWA) baru di bahas sekarang oleh BPTPM, kemaren-kemaren kemana saja, padahal itu salah satu menjadi sumber Pendapatan Daerah yang besar ,saya berharap apabila Perwa tersebut sudah terbit isi dari pada Perwa tersebut memberi sangsi tegas kepada pengusaha-pengusaha nakal” Tegas Sahat.
(Budi Red)
Posting Komentar