Peredaran Buku LKS Di Sekolah Tingkat SD Dan SMP Dumai Menjadi Tanda Tanya


Eradumai.com(Dumai)_Sudah tidak rahasia umum pada saat proses belajar mengajar selain menggunakan Buku Teks Pelajaran, peserta didik di Tanah Air mulai dari tingkat SD dan SMP Negeri pada umumnya masih harus membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Nyatanya, sudah jelas-jelas Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan tidak mewajibkan pengadaan buku LKS bagi siswa, lembaran kerja siswa sebaiknya di perbuat oleh guru bidang studi masing-masing.

Anies Baswedan di saat ia menjabat sebagai Mendikbud menegaskan, semua buku pelajaran yang dipakai di sekolah harus memenuhi ketentuan sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Anies mengimbuhkan, buku pelajaran juga harus mencantumkan biodata lengkap penulis, termasuk informasi kontak yang dapat dihubungi serta karya penulis selama sepuluh tahun terakhir.

Jika masyarakat menemukan buku pelajaran yang tak sesuai kriteria di Permendikbud tersebut, bisa melapor ke Dinas Pendidikan. Kemdikbud akan memberi tindakan tegas kepada sekolah. Sanksinya bisa berupa pencabutan dana BOS hingga pemecatan kepala sekolahnya.

Salah seorang orang tua murid merupakan ibu rumah tangga yang enggan di sebut namanya saat berbincang-bincang kepada Eradumai.com., yang mana ia memiliki anak lebih dari satu, saat ini anaknya masih di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) dengan alasan takut jika anaknya akan bermasalah di sekolah yang di maksud.

" Sebenarnya saya merasa berat dengan anak-anak saya di suruh membeli buku LKS oleh pihak sekolah, sebab harga buku LKS jika di total lebih kurang ratusan ribu" Ucapnya dengan nada sedih.

" Tapi maaf ya pak, saya tidak menyebut nama sekolahnya, tetapi bapak pasti taulah di mana anak saya sekolah. Kemudian jika orang tua murid tidak mampu membeli buku LKS maka di suruh foto copy, menurut saya itu sama saja, padahal yang saya tau bahwa sudah ada peraturan Mendikbud bahwa LKS di buat oleh guru di bidang studi masing-masing namun kok masih pake Buku LKS juga" Tutupnya.

Terkait hal ini Dinas Pendidikan Dumai melalui Sekretaris Drs.H.Ridwan saat di konfirmasi, beberapa waktu yang lalu bahwa ada hasil konfirmasi Eradumai.com di beberapa sekolah SDN dan SMPN masih melakukan peredaran buku LKS di sekolahnya, bahkan jika murid tidak mampu membeli buku LKS di suruh Foto copy.

" Kami dari pihak Dinas Pendidikan sudah beberapa kali memberi surat pemberitahuan melarang bahwa sekolah SD maupun SMP  tidak di perbolehkan menggunakan Lembaran Kerja Siswa (LKS), jika ada pihak sekolah masih melakukan peredaran LKS maka itu tanpa sepengetahuan kami, bisa saja pihak sekolah melakukan kerjasama dengan pihak percetakan" Tutup Ridwan.

Namun ketika di tanya soal sangsi yang akan di terapkan kepada Kepala Sekolah apabila masih melakukan peredaran LKS Drs.H.Ridwan enggan menjawabnya.

Walikota Dumai H.Zulkifli As saat di konfirmasi Eradumai.com" Jika memang sudah di larang oleh Dinas Pendidikan, berartikan sudah melanggar, ya di informasikan ke dinas" tutup Wako.



(Budi Red)

Related

Dumai 7073040241352135023

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item