Ahli Waris Akan Kuasai Lahan di Teluk Ketapang Kembali
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/ahli-waris-akan-kuasai-lahan-di-teluk.html
Eradumai.com(P.rupat)_Salah satu ahli waris dari Tasrip yaitu Zailani yang ikut dalam pengukuran lahan yang mana lahan tersebut saat ini menjadi konflik, dalam bincang – bincang dengan Eradumai.com menyebutkan, “Orang tua saya atas nama Pak Tasrip mempunyai lahan di Teluk Ketapang Desa Sei Cingam, katanya kepada media ini.
Di sebutkan oleh orang yang di beri kuasa dari 8 bersaudara itu, “Ukuran tanah milik orang tua saya itu seluas 60 x 340 M dengan surat bersegel nomor, 592. 11/SKT/10 – 1996 segel tahun 1995 dengan perbatasan sebelah Barat 68 M berbatas dengan H. Saleh, sebelah Utara, 340 M berbatas dengan Abdul Manan, sebelah Selatan, 68 M berbatas Karian dan sedangkan sebelah Timur 340 M berbatas dengan Hutan Rimba, papar Zailani kepada media ini.
Lebih lanjut di katakan oleh orang yang asli Sei Cingam Rupat itu, "surat bersegel ini di keluarkan pada tanggal 16 Nopember 1996 yang ditanda tangani Kepala Desa Sei Cingam yang saat itu di jabat oleh Bapak Munandar" Ujarnya, sambil beliau memberikan dokumen surat kepada Eradumai.com saat di wawancarai.
Lanjut Lani "Makanya pada hari ini, kami bersama – sama Zailani mengukur lahan kami bersama dengan aparat terkait, seperti Camat Rupat, Kapolsek Rupat, Kades dan lain – lain, namun, sangat disayangkan aparat yang sudah kami undang untuk pengkuran tanah yang di kuasai oleh salah satu perusahaan ini tidak ada yang datang, padahal, kami sudah melayangkan surat kepada beliau – beliau itu, nyatanya aparat untuk menyaksikan pengukuran lahan di Teluk ketapang ini tidak hadir" jelasnya.
Di tanya dengan Eradumai.com, kira – kira apa dasar pihak perusahaan bisa menguasai tanah milik orang tuanya dan ahli waris –ahli waris yang lainnya, Lani mengungkapkan, “ini disinyalir bermula Kepala Desa Sei Cingam, Azman telah mengeluarkan surat pernyataan pada hari Senin tanggal 29 Maret 2010 yang lalu mengatas namakan orang – orang yang tidak mempunyai lahan menandatangai surat pernyataan itu memiliki tanah di Teluk Ketapang, padahal di dalam surat pernyataan itu hanya 15 orang saja yang mempunyai tanah dan ikut menanda tangani surat pernyataan itu, tutur Lani sambil menunjukan surat dokumen foto copy surat pernyataan itu kepada media ini.
“ surat inilah diduga cikal – bakal barang kali pihak perusahaan mau menguasai lahan – lahan milik ahli waris di Teluk Ketapang itu, ironisnya lagi, tanah milik orang tua saya itu dengan ukuran yang sudah saya terangkan tadi di buat oleh Azman secara kolektif artinya orang yang tidak mempunyai tanah disana pun ikut menandatangai surat pernyataan itu. Anehnya lagi terang Lani yang saat ini bertempat tinggal di Dumai itu, orang tua saya atas nama Pak Tasrip yang sudah meninggal pada tanggal 28 Mei 2007 yang lalu dengan ditandai surat kematian nomor, 473.3/SK/531/2016, orang tua saya pada tanggal 4 Pebruari 2010 bisa menandatangani surat tanah dengan nomor surat SKT, nomor, 592,11/SKPPT/35 – 2010, tentu, ini sudah di rekayasa oleh kepala Desa itu dan ini dokumen - dokumenya" Ungkapnya sambil beliau menunjukan dokumen tersebut kepada media ini.
Yang menjadi pertanyaan Lani orang tuanya yang sudah meninggal pada tahun 2007 lalu namun tertera tandatangan orang tuanya surat SKT tanah.
“Saya mengharapkan lahan milik orang tua yang benama Supianto, jangan jatuh kepada orang lain yang tidak berhak memilikinya, selain itu juga mengharapkan kepada Kepala Desa Sei Cingam agar dapat mengklarifikasi hal ini, sehingga hal ini tidak menjadi konflik" Tutupnya.
Terkait hal ini beberapa waktu yang lalu Eradumai.com pada tanggal 16 Agustus 2016 yang lalu pernah berkunjung ke kantor Desa dan menemui Kepala Desa, menanyakan salah seorang yang terikut konflik di daerah Teluk Ketapang itu.
Kepala Desa menjawab dengan tegas, “Terserah bang aja mau di laporkan ke mana, saya sudah pusing" tutupnya singkat dan lalu pergi.
(sarmon).


Posting Komentar