Pajak Pelanggan Yang Di Pungut PT.Mayatama Solusindo Menjadi Pertanyaan
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/pajak-pelanggan-yang-di-pungut_4.html
Eradumai.com (Dumai)_ Hak jawab dan Klarifikasi yang di kirim oleh Suhardi selaku Direktur PT.Mayatama Solusindo kepada awak Media Online salah satunya Eradumai.com, melalui via email bahwa pihaknya menyatakan keberatan atas tudingan awak media online menyatakan perusahaan nya tidak memiliki izin atau illegal.
Di dalam surat yang di kirim tertuang PT.Mayatama Solusindo resmi terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, di sertakan surat dari kementerian terlampir. Kemudian mengenai pajak 10 persen yang di bebankan ke pelanggan di bayarkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dumai (KPP), namun bukti lampiran pajak tidak terlampir.
Terkait hal ini Pengamat Sosial Sahat Hutabarat,S,Sos kepada Eradumai.com "Jika Management PT.Mayatama Solusindo selalu tunduk pada aturan yang di keluarkan Pemko Dumai, kenapa perusahaan ini sudah melakukan mendirikan Tiang Tumpu di lahan Pemko Dumai, sedangkan Peraturan nya saja tidak ada. Ini akan menjadi contoh kepada semua kalangan yang berduit untuk melakukan bisnis yang sama, tidak perlu izin dari pemerintah setempat mereka sudah bisa mendirikan tiang tumpu di lahan Pemko Dumai dan menyalurkan jaringan internet ke masyarakat" Ujarnya.
" Mengenai pajak yang di pungut oleh pihak PT.Mayatama Solusindo sebesar 10 persen dari jumlah tagihan ke pelanggan perlu di pertanyakan, sebab dari surat hak jawab dan klarifikasi surat izin dari keminfo terlampir, namun kenapa bukti pajak dari pelanggan tidak terlampir, tentu ini menjadi tanda tanya. jika memang perusahaan ini memang taat dan mengikuti peraturan semestinya bukti pajak juga ikut di lampirkan" Tutup Sahat.
(Tim Red)
Posting Komentar