Serikat Buruh SBSI 1992 Dumai, Pertanyakan Soal Tenaga Kerja PT.Mayatama Solusindo
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/serikat-buruh-sbsi-1992-dumai.html
Eradumai.com (Dumai)_Hebohnya pemberitaan terkait persoalan PT.Mayata Solusindo yang hingga saat ini belum memiliki izin mendirikan Tiang Tumpu di lahan Pemko Dumai untuk menyalurkan Kabel jaringan internet ke pelanggan nya.
Kini Babak baru muncul terkait persoalan PT.Mayatama Solusindo mengenai tenaga kerja, yang menjadi pertanyaan Serikat Buruh SBSI 1992 Dumai apakah perusahaan ini
sudah melakukan Prosedural Peraturan Daerah Dumai serta Undang-Undang Ketenaga Kerjaan yang berlaku.
Mhd.Alfien selaku Ketua SBSI 1992 Dumai kepada Eradumai.com "Dalam rangka pemerhatian buruh Kota Dumai kami SBSI 1992 selalu mengupayakan agar perusahaan-perusahaan
yang ada di Kota Dumai dapat menjaring tenaga kerja anak daerah tempatan sesuai dengan keahlian masing-masing, agar anak tempatan tidak menjadi pengangguran" Ujarnya.
"Untuk itu Kita akan memepertanyakan kepada peihak PT.Mayatama Solusindo dalam menjaring tenaga kerja apakah tenaga yang di rekrut merupakan anak tempatan atau tidak,
sesuai dengan PERDA Dumai tentang ketenaga kerjaan 70% tenaga kerja lokal, 30% tenaga kerja luar daerah"
"Yang akan kita pertanyakan berikutnya, apakah Perusahaan PT.Mayatama Solusindo tersebut sudah memenuhi ketentuan dan prosudural ketenaga kerjaan seperti
Upah buruh apakah sudah UMK atau belum. Kemudian BPJS, Status Hubungan Industrial, dan Lembur serta jam kerja kepada pekerja. Jika Prosudural ini belum di penuhi
oleh pihak PT.Mayatama Solusindo, maka SBSI 1992 Dumai akan memberi pengertian terhadap perusahaan ini" Tutup Alfien.
Terkait persoalan ini Eradumai.com mencoba konfirmasi kepada Amirudin selaku Kadisnaker Dumai melalui via seluler, namun beliau tidak dapat di hubungi.
(Tim Red)
Posting Komentar