Pajak Tagihan Jaringan Internet PT.Mayatama Sulisindo Dumai Kepada Pelanggan Perlu Di Pertanyakan


Eradumai.com(Dumai)_ Terkuaknya persoalan PT.Mayatama Sulisindo yang mana selama ini perusahaan penyedia jasa jaringan internet ke masyarakat ini tidak memiliki izin Tiang Tumpu kepada Pemko Dumai dan sama sekali tidak memberi kontribusi pendapatan Daerah Pemko Dumai.

Namun kali ini Eradumai.com menelusuri terkait pajak yang di tagih kepada pelanggan pengguna jaringan internet milik PT.Mayatama Sulisindo, yang menjadi landasan eradumai.com kuat untuk menelusuri persoalan pajak di sebabkan hasil kutipan keterangan dari salah seorang pelanggan berinisial HK 12/10/2016 saat bincang-bincang yang mana ia sudah 4 bulan lamanya menggunakan penyedia jasa internet yang di maksud ia mengatakan.

“ Di waktu petugas dari PT.Mayatama Sulisindo datang dan memasang kabel jaringan internet di rumah saya, di situ petugas tersebut menyampaikan bahwa tagihan sesuai pesanan bapak dengan kuota 4 MB maka biayanya 220.000 plus pajak 10%” Ujar HK.

Lalu ketika di Tanya eradumai.com pajak yang di maksud oleh petugas PT.Mayatama itu pajak untuk Negara atau pajak Daerah HK Menjawab “ mengenai itu saya kurang mengerti” Tutup HK.

Terkait hal ini Eradumai.com mendatangi Kantor Pajak Dumai 13/10/2016 untuk konfirmasi terkait pajak tagihan PT.Mayatama Sulisindo kepada pelanggan yang menggunakan jaringan internet apakah benar ada penyetoran pajak sebesar 10% tersebut.

Happy Selaku Petugas pelaksana Rumah Tangga kantor Pajak Dumai kepada Eradumai.com menyampaikan” Jika bapak pertanyakan soal pajak penyaluran jaringan internet ke pelanggan, perlu di ketahui apakah pajak tersebut mengarah ke Pajak Negara atau Pajak Daerah, jika Pajak Daerah itu bapak pertanyakan kepada Dinas Pendapatan Daerah ( DISPENDA), sebab itu ranah mereka” Ujarnya.

Dengan penyampaian Happy, eradumai.com selanjutnya mendatangi kantor Dispenda guna konfirmasi kepada KaDis, namun beliau tidak berada di kantor. Informasi yang di dapat bahwa Kadis ada rapat bersama Pemko Dumai. 

Menaggapi persoalan ini Rhoni Sekretaris Satuan Pemuda Mahasiswa Pemuda Pancasila ( SAPMA PP) Dumai kepadaeradumai.com “ Pajak tagihan yang di lakukan oleh PT.Mayatama Sulisindo ke pelanggannya perlu di pertanyakan, pasalnya mereka menagih kepelanggan di bebani pajak sebesar 10%, jika memang ini benar maka pajak tersebut kemana arahnya. Apakah ke Negara atau ke Dispenda atau hanya akal-akalan mereka saja” Tutup Rhoni.


(Budi Red)

Related

Dumai 7451277454850406758

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item