Siapa Becking PT.Mayatama Dumai
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/10/siapa-becking-ptmayatama-dumai.html
Eradumai.com(Dumai)_Pemberitaan soal kabel Fiber Optik (FO) milik PT Mayatama Solusindo di media online yang menghubungkan jaringan kepada pelanggan menjadi perbincangan hangat.
Diduga, izin usahanya belum keluar namun pemasangan kabel fiber optic
dan tiang jaringan kepada pelanggan sudah terpasang lebih dulu untuk
memenuhi kebutuhan internet konsumen.
"Jika seperti itu, perusahaan tersebut bandel. Barangkali ada
pihak-pihak tertentu membeking usaha tersebut, siapa itu?? pantas
ditelusuri," sebut warga yang enggan disebutkan namanya, menanggapi
pemberitaan di media online, Juma'at (7/10/2016).
Tidak hanya masyarakat, tanggapan serius juga dilontarkan oleh sejumlah
LSM di Kota Dumai. Seperti diutarakan Zainal Arifin ketua Laksamana
Muda Kota Dumai. Menurutnya persoalan ini tidak boleh dibiarkan
berlaturt-larut.
"Sampai saat ini tak ada kejelasan apakah sudah sesuai prosedur terkait
pemasangan tiang dan kabel fiber optik tersebut. Untuk itu kita meminta
perhatian walikota Dumai. Jika memang jelas tidak ada izin, berikan
sanksi yang tegas," jelasnya.
Ditempat yang berbeda,Ketua GNPK-RI Kota Dumai,Hendra
Gunawan,mengatakan pemko Dumai harus memilki komitmen, jika salah satu
perusahaan tidak mendapatkan izin lalu kenapa ada pula perusahaan
lainnya yang bisa mendirikan tiang tersebut.
"Saya ingat ada salah satu TV kabel di Dumai akan memasang tiang
dibeberapa jalan yang ada di Dumai tapi tak disetujui oleh instansi
terkait. Tapi kenapa tiba-tiba Mayatama mendapat kesempatan," tuturnya
heran.
Sebelumnya, Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, kepada media juga
mengatakan belum ada rekanan dari perusahaan provider internet PT.
Mayatama yang mengurus izin usahanya ke pelayanan.
"Kalau belum mengantongi izin tentunya itu sudah jelas menyalahi aturan
dan ilegal. Sampai sejauh ini perusahaan yang dimaksud (PT.
Mayatama.red) belum ada melakukan pengurusan izin ke kita," kata Hendri
Sandra, diruang kerjanya, Selasa (12/4/16).
Menurutnya, perusahaan atau provider internet sebelum beroperasi harus
melengkapi izin dari BPTPM, Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota
dan Pertamanan, Camat serta Lurah setempat. Jika hal itu tidak
dilakukan, maka kata dia, sudah jelas menyalahi aturan.
Posting Komentar