Siapa Becking PT.Mayatama Dumai


Eradumai.com(Dumai)_Pemberitaan soal kabel Fiber Optik (FO) milik PT Mayatama Solusindo di media online yang menghubungkan jaringan kepada pelanggan menjadi perbincangan hangat.
 
Diduga, izin usahanya belum keluar namun pemasangan kabel fiber optic dan tiang jaringan kepada pelanggan sudah terpasang lebih dulu untuk memenuhi kebutuhan internet konsumen. 
 
"Jika seperti itu, perusahaan tersebut bandel. Barangkali ada pihak-pihak tertentu membeking usaha tersebut, siapa itu?? pantas ditelusuri," sebut warga yang enggan disebutkan namanya, menanggapi pemberitaan di media online, Juma'at (7/10/2016).
 
Tidak hanya masyarakat, tanggapan serius juga dilontarkan oleh sejumlah LSM di Kota Dumai. Seperti diutarakan Zainal Arifin ketua Laksamana Muda Kota Dumai. Menurutnya persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlaturt-larut.
 
"Sampai saat ini tak ada kejelasan apakah sudah sesuai prosedur terkait pemasangan tiang dan kabel fiber optik tersebut. Untuk itu kita meminta perhatian walikota Dumai. Jika memang jelas tidak ada izin, berikan sanksi yang tegas," jelasnya.
 
Ditempat yang berbeda,Ketua GNPK-RI Kota Dumai,Hendra Gunawan,mengatakan pemko Dumai harus memilki komitmen, jika salah satu perusahaan tidak mendapatkan izin lalu kenapa ada pula perusahaan lainnya yang bisa mendirikan tiang tersebut.
 
"Saya ingat ada salah satu TV kabel di Dumai akan memasang tiang dibeberapa jalan yang ada di Dumai tapi tak disetujui oleh instansi terkait. Tapi kenapa tiba-tiba Mayatama mendapat kesempatan," tuturnya heran.
 
Sebelumnya, Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra, kepada media juga mengatakan belum ada rekanan dari perusahaan provider internet PT. Mayatama yang mengurus izin usahanya ke pelayanan.
 
"Kalau belum mengantongi izin tentunya itu sudah jelas menyalahi aturan dan ilegal. Sampai sejauh ini perusahaan yang dimaksud (PT. Mayatama.red) belum ada melakukan pengurusan izin ke kita," kata Hendri Sandra, diruang kerjanya, Selasa (12/4/16).
 
Menurutnya, perusahaan atau provider internet sebelum beroperasi harus melengkapi izin dari BPTPM, Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota dan Pertamanan, Camat serta Lurah setempat. Jika hal itu tidak dilakukan, maka kata dia, sudah jelas menyalahi aturan.

Related

Hukum 7330151917137093771

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item