Disdukcapil Kota Dumai Terbitkan KTP Elektronik Seumur Hidup
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/11/disdukcapil-kota-dumai-terbitkan-ktp.html
EraRiau.com {Dumai}_Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, Suardy, S.Sy. Semenjak tanggal 29 Januari 2016 yang lalu Disdukcapil (Dinas kependudukan dan Catatan Sipil) Kota Dumai telah memperoleh surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri yakni tentang KTP Elektronik Seumur Hidup, sampai saat ini Disdukcapil Kota Dumai sudah menjalankan sesuai dengan apa yang sampaikan oleh surat yang berasal dari Kementrian Dalam Negeri itu.
Kepala Dinas dan Catatan Sipil Kota Dumai, Suardi, S. Sy ketika dimintai komentarnya seputar KTP - Elektronik seumur hidup menyebutkan, “Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dengan nomor surat 470/296/SJ, prihal tentang KTP Elektronik (KTP – EL) berlaku seumur hidup, maka isi dari surat itu kata Suardi yakni melanjutkan surat edaran nomor 472/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 prihal perubahan kebijaksanaan penyelenggara amanat Undang – Undang nmor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 32 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Di sebutkan
oleh Suardi dalam surat itu, 1. Pasal 64 ayat (7) huruf ATahun 2013 mengamanatkan
bahwa KTP – EL untuk warga Indonesia berlaku seumur hidup, 2. Selanjutnya pasal
101 huruf C Undang – Undang nomor 24
Tahun 2013 diamanatkan kepada bahwa KTP-EL yang sudah diterbitkan setahun
Undang – Undang nomor 24 Tahun 2013 di tetapkan berlaku seumur hidup dengan
demikian KTP- EL yang diterbitkan tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak
perlu di perpanjang walau pun habis berlakunya, hal itu kata Suardi surat
edaran yang sudah di sampaikan kepada kami dan langsung di tanda tangani oleh
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, terangnya itu kepada media ini.
Dalam hal ini lanjut Suardi, masyarakat yang belum mengurus KTP Elektronik seumur hidup agar datang ke kantor Disdukcapil dan seluruh kepengurusan administrasi di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Dumai tidak di pungut biaya alias gratis, pungkasnya itu.
(sarmon).
Posting Komentar