Kepsek SMPN 14 Tutup Mata Atas Surat Edaran Ketua Pengawas Tingkat SMP Disdik Dumai


Eradumai.com (Dumai)_ Adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh Kepala Sekolah SMPN 14 Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. sudah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat.

Sepertinya Yunir selaku Kepala Sekolah SPMN 14 menutup mata dan telinga, seolah-olah tak melihat dan tak mendengar atas surat edaran dari Ketua Pengawas Tingkat SMP Disdik Dumai selaku atasannya, Sudah jelas-jelas dari Disdik Dumai memberikan surat edaran tentang larangan peredaran dan penggunaan Buku LKS di seluruh sekolah mulai tingkat SD dan SMP, namun di sekolah ini masih saja melakukannya.

Sebab Disdik Dumai menindak lanjuti surat peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan, namun sepertinya hanya di anggap angin lalu oleh Kepsek SPMN 14.

Dinas Pendidikan melalui Ketua Pengawas Tingkat SMP Safaruddin, S.Pd, M.Pd, saat di konfirmasi awak media mengatakan "penjualan Buku LKS di sekolah tidak diperbolehkan lagi, dan pihaknya sudah memberikan surat edaran keseluruh sekolah tingkat SMP untuk tidak mengedarkan LKS di sekolahnya.

"Dalam aturannya itu sudah salah, itu tidak diperbolehkan, kami juga sudah memberikan surat edaran larangan peredaran dan penggunaan Buku LKS," jelas pria yang akrab di sapa Pak Udin.

Kemudian di perkuat lagi beberapa waktu yang lalu awak media sudah melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Drs.H.Ridwan mengatakan"Kami dari pihak Dinas Pendidikan sudah beberapa kali memberi surat pemberitahuan melarang bahwa sekolah SD maupun SMP  tidak di perbolehkan menggunakan Lembaran Kerja Siswa (LKS), jika ada pihak sekolah masih melakukan peredaran LKS maka itu tanpa sepengetahuan kami, bisa saja pihak sekolah melakukan kerjasama dengan pihak percetakan" Tutupnya.

Berselang beberapa hari kemudian awak media melakukan konfirmasi kepada Walikota Dumai Drs.H.Zulkifli beberapa waktu yang lalu" Jika memang sudah di larang oleh Dinas Pendidikan, berartikan sudah melanggar, ya di informasikan ke dinas" Tutup Wako.

Hal ini terungkap dari salah satu orang tua wali murid SPMN 14 Ganda Jaya Siregar, Kamis (03/11/2016) tak tanggung-tanggung ia harus merogoh kantong sebesar Rp.110 Ribu sampai dengan Rp.150 Ribu Rupiah untuk biaya pembayaran Buku LKS.

"Harga Buku LKS nya berfariasi sebab sesuai tingkatan kelasnya, anak saya di kelas II harus membayar Rp.116 Ribu ke pihak sekolah untuk LKS," ungkap Ganda Jaya Siregar.

Ganda menyampaikan, bahwa kurangnya pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas serta pemberian sanksi dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota Dumai, sehingga muncul dugaan adanya oknum Disdik yang menutup mata dan menerima Upeti berjamaah.

" Hal ini sudah berulang kali terjadi di SMPN 14, namun Kepala Sekolah (Kepsek) tidak pernah mendapatkan sanksi tegas oleh Disdik "Tutupnya.



(Budi Red)

Related

Nasional 2104803010549839188

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item