Advokat Cinta Tanah Air, Minta Mendagri Segera Berhentikan Ahok

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang di PN Jakut. Foto Tatan Syulfana/Antara

EraRiau.com {Jakarta}-     Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memberhentikan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya saat ini Ahok ‎telah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Dasar hukumnya yaitu Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Habiburokhman‎ di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daera‎h diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Dalam kedatangannya di Kemendagri, ACTA melayangkan surat agar Mendagri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahok karena sudah berstatus terdakwa.

Perlu diketahui, Selasa 27 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang yang menjerat Ahok atas perkara dugaan penistaan agama dengan agenda sidang putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim.









{Okezone}

Related

Nasional 4295904342629853361

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item