Advokat Cinta Tanah Air, Minta Mendagri Segera Berhentikan Ahok
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/advokat-cinta-tanah-air-minta-mendagri.html

EraRiau.com {Jakarta}- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera memberhentikan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya saat ini Ahok telah menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Dasar hukumnya yaitu Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ungkap Habiburokhman di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Dalam pasal itu disebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Dalam kedatangannya di Kemendagri, ACTA melayangkan surat agar Mendagri Tjahjo Kumolo memberhentikan Ahok karena sudah berstatus terdakwa.
Perlu diketahui, Selasa 27 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan kembali menggelar sidang yang menjerat Ahok atas perkara dugaan penistaan agama dengan agenda sidang putusan sela yang akan dibacakan majelis hakim.
{Okezone}
Posting Komentar