Permohonan Praperadilan Buni Yani, Di Tolak PN Jaksel

Foto: Antara

EraRiau.com {Jakarta}-   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui hakim tunggal Sutiyono menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Sutiyono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016).

Buni Yani ditetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan video Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menyebut Surah Al-Maidah Ayat 51 di Kepulauan Seribu. 

Buni dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara, permohonan praperadilan Buni teriregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan sidangnya dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono.







{Okezone}

Related

Nasional 9154375752677216962

Posting Komentar

Media Online

Media Online

Kapolda Prov.Riau

Kapolda Prov.Riau

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

GNPK-RI Kota Dumai

GNPK-RI Kota Dumai

Pemko Dumai

Pemko Dumai

Pemkab Bengkalis

Pemkab Bengkalis

Populer

Recent


Comments


Side Ads


Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Text Widget


item