Diduga Money Politic, Panitia Pilkades Tangun Diskualifikasi Calon Kades Haliman
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/diduga-money-politic-panitia-pilkades.html
EraRiau.com {Rohul}- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tangun Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), keluarkan rekomendasi diskualifikasi kepada calon Kepala Desa (Kades) Tangun nomor urut 2, Haliman.
Rekomendasi diputuskan melalui rapat bersama di tingkat desa, yang digelar di aula kantor Camat Bangun Purba, Minggu 4 Desember 2016, setelah calon Kades nomor urut 1 Bahori, melayangkan gugatan ke Panitia Pilkades Tangun.
Bahori, layangkan gugatan karena menganggap Pilkades dimenangkan Haliman Hasibuan tidak sah. Diantaranya, terindikasi politik uang atau money politic dan pengerahan pemilih dari luar Desa Tangun, dan lainnya.
Gugatan Bahori didukung BPD Tangun, juga dilengkapi surat pernyataan tertulis dari 16 warga Tangun di atas materai Rp6000, yang mengakui menerima uang dari tim dan isteri dari calon Kades Haliman, sebelum hari pencoblosan 1 Desember 2016 lalu.
Dari hasil perhitungan suara, calon nomor 2 Haliman menang dengan memperoleh 591 suara, atau menang tipis 17 suara dari calon nomor urut 1 Bahori yang meraih 574 suara, dengan jumlah pemilih 1.165 orang dari DPT 1.274 pemilih.
Di laporan Panitia dan Pengawas Pilkades Tangun Nomor 37/Pilkades/TGN/XII/2016, tanggal 7 Desember, keluar rekomendasi Tim Fasilitasi Kecamatan dan Plt Bupati Rohul Sukiman untuk membatalkan kemenangan calon nomor urut 2, Haliman pada Pilkades Tangun.
Pertimbangannya, sesuai kemampuan analisa tentang laporan dan bukti-bukti yang ada, Panitia dan Pengawas Pilkades Tangun mengindikasi telah terjadi pelanggaran di Pilkades Tangun. Seperti indikasi tentang dugaan money politic oleh calon nomor urut 2, dugaan manipulasi DPT dengan memasukkan warga luar Desa Tangun dalam DPT juga memberikan hak pilih. Lalu indikasi pelanggaran tugas dan tanggung jawab oleh sebagian oknum anggota Panitia dan Pengawas Pilkades Tangun.
"Kita berharap ini ditegakan, sehingga tercipta pemerintahan desa yang bersih, seperti harapan Pak Plt Bupati Rokan Hulu (Sukiman). Itu juga untuk menciptakan pembangunan yang lebih maju lagi," harap Bahori, calon Kades Tangun nomor urut 1, Senin (12/12/2016).
Sikapi hal itu, Camat Bangun Purba, Suharman Nst mengatakan, pihak kecamatan hanya memfasilitasi saja. Sementara keputusan diskualifikasi atau tidaknya calon Kades Haliman, ditentukan Plt Bupati Rohul H. Sukiman.
Sebutnya, bahwa rekomendasi dari Panitia Pilkades Tangun, baru akan diserahkan ke Panitia daerah dan Plt Bupati Rohul, Selasa (13/12/2016) esok.
Ketua Panitia Pilkades Tangun, H.M. Darman Nasution menyatakan, bahwa rekomendasi dikeluarkan panitia sudah sesuai proses. Dimana rekomendasi dikeluarkan panitia dalam rapat bersama 4 Desember 2016, beberapa pihak menyetujui calon Kades nomor urut 2 direkomendasikan diskualifikasi.
Apalagi itu dikuatkan surat pernyataan tertulis dari beberapa pihak yang menyepakati bila pemenang Pilkades Tangun didiskualifikasi.
{Halloriau}
Posting Komentar