Sudah Sering Terlibat Narkoba, Oknum Polres Rohil Ditangkap Polisi Jakarta
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/sudah-sering-terlibat-narkoba-oknum.html
EraRiau.com {Pekanbaru}- Oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial RH alias Baim yang dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Pekanbaru ternyata sudah dua kali terjerat kasus narkoba. Hanya saja personil di Polres Rokan Hilir, Riau itu, tak pernah jera karena hanya mendapatkan hukuman wajib lapor.
"Kalau yang ketiga (ditangkap) kemarin gakkan lepas lagi, bisa dilihat
barang buktinya sendiri," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain
Adinegara di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Jalan
Prambanan, Selasa (13/12/2016).
Dua kasus yang menjerat Baim, pertama kali diamankan karena diduga
sebagai pemakai. Penangkapan kedua kali juga kasus serupa dan tidak
ditemukan barang bukti.
"Hukumannya ketika itu wajib lapor, kalau gak salah," sebut mantan
Kapolda Maluku Utara ini, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur
Aryo Tejo SIK.
Untuk kasus ketiga ini, Kapolda menyebutnya bukan lagi sebagai pemakai.
Hal itu dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan dari Baim
bersama tersangka lainnya ketika ditangkap di Pekanbaru, Senin
(12/12/2016) petang.
"Ada 29 lempeng pil happy five, satu lempeng berisi 10, jadi 290 butir.
Kemudian ada ekstasi juga, tapi gak banyak, sekitar puluhan. Kemudian
sabu yang hampir setengah kilogram," sebut Zulkarnain.
Baim kian kuat diduga sebagai pengedar narkotika jaringan internasional
karena di rumahnya juga dilengkap CCTV. Alat ini diduga sebagai
penghilatan untuk siapa saja yang masuk dan memantau rumahnya.
"Rumahnya dipasang CCTV," tegas Zulkarnain yang menyiratkan Baim berbuat serupa dengan pengedar sindikat internasional lainnya.
Hanya saja, tegas Kapolda, Baim masih berkelit ketika diperiksa
penyidik. Dia membantah sebagai penerima sabu dan ekstasi dari Malaysia.
"Walaupun ditanya mana mau ngaku dia. Memang begitu tipelogi mereka," tegas Kapolda.
Perihal sanksi yang akan dikenakan kepada RH, Kapolda memastikan
prosesnya akan dilakukan di internal profesi. Ini dilakukan setelah RH
selesai diproses hukum pidana. Saat ini yang bersangkutan ditangani oleh
Polres Metro Jakarta Barat.
Akiba perbuatannya itu, Baim akan terlebih dahulu diproses secara
pidana. Jika vonisnya sudah inkrah, maka Polda akan memproses Baim seca
internal.
{Faktariau}
{Faktariau}

Posting Komentar