Kasat Reskrim Polres Dumai Laporkan Oknum Wartawan Prihal Tindak Pidana Diduga Fitnah
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/kasat-reskrim-polres-dumai-laporkan.html
EraRiau.com {Dumai}- Ricky Hutagalung, salah satu oknum wartawan senior kota Dumai harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga menyebarkan fitnah dan mendiskridetkan nama institusi Kepolisian dalam hal ini pihak Polres Dumai.
Tuduhan melakukan fitnah ini diperkuat
dengan adanya surat pemanggilan atas nama Masnur, warga Dumai yang
berdomisili di jalan Teduh, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai
Barat, kota Dumai.
Surat Pemanggilan ini menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/384/XII/2016/Riau/Res Dumai, tanggal 5 Desember 2016.
Surat Pemanggilan ini menindak lanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/384/XII/2016/Riau/Res Dumai, tanggal 5 Desember 2016.
Dalam surat pemanggilan dengan nomor:
SP/546/XII/2016/Reskrim tertera Masnur untuk hadir menemui Brigadir
Polisi Kepala Mawardi Putra di ruang Riksa Unit I Sat Reskrim kantor
Kepolisian Resor Dumai pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2016 jam 9.00
wib, guna didengar keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana
diduga fitnah melalui media online, yang diduga dilakukan oleh Ricky
Hutagalung.
Ricky Hutagalung saat dimintai
konfirmasi terkait kasus yang menimpa dirinya mengaku heran jika dirinya
diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Institusi Kepolisian.
Menurut dirinya mengatakan peristiwa ini
berawal dari keterangannya yang meluruskan tentang penangkapan minuman
keras beberapa hari lalu. Melalui sebuah media online tertera jika
jumlah tangkapan munuman keras tersebut berjumlah 400 kardus, padahal
dirinya selaku seorang wartawan melalui informasi dari salah seorang
buruh yang mengetahui kalau jumlah tangkapan tersebut sebanyak 1200
kardus.
"Saya hanya meluruskan jumlah dan
memberikan informasi pada media online Pantau Riau dan mengatakan apa
yang saya ketahui berdasarkan informasi dari salah seorang buruh," ujar
Ricky, Rabu (7/12/2016) malam.
Masih menurut dirinya mengaku heran jika
diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, padahal apa yang
dikatakannya hanya memberikan informasi sesuai yang diketahui melalui
narasumber yang dianggap layak untuk dipercaya.
"Informasi atau keterangan yang saya
sampaikan melalui media Pantau Riau sesuai keterangan sumber yang layak
untuk dipercaya, dan saya merasa heran kok harus diduga melakukan
fitnah," tegasnya.
Pada sisi lain saat terjadi penghitungan
jumlah kardus minuman keras ilegal hasil tangkapan yang dihitung
kembali di asrama Polres Dumai diketahui jumlah kardus minuman tersebut
sebanyak 985 kardus, pada awal pemberitaan di beberapa media hanya
berjumlah 400 kardus.
(Monitorriau.com)
Posting Komentar