Korupsi Bansos , MA Perberat Hukuman Mantan Ketua DPRD Bengkalis
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/korupsi-bansos-ma-perberat-hukuman.html
EraRiau.com {Bengkalis}- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah menjadi 12 tahun penjara dari sebelum 8 tahun penjara.
Majelis hakim MA yang salah satunya
Artidjo Alkostar juga mewajibkan Jamal Abdillah mengembalikan uang
negara yang dikorupsi sebesar Rp 31,3 miliar.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi
saat Jamal terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis pada 2009-2014 dan
sekaligus terpilih sebagai ketua. Tapi dalam masa kepemimpinannya, Jamal
menyalahgunakan anggaran APBD Bengkalis saat itu.
Dimana Jamal membuat proposal fiktif
dana bantuan sosial (bansos) pada tahun 2012. Semua proposal tersebut
harus melaluinya dan ia meminta jatah 50 persen.
Sepanjang 2012, dana yang terkucur
mencapai Rp 83 miilar. Tetapi yang sampai ke pihak yang berhak hanya Rp
51 miliar. Ke mana sisanya? Ternyata masuk ke kantong pribadi Jamal.
Aparat yang mengendus hal itu tidak tinggal diam dan membongkar skandal
tersebut. Jamal pun duduk di kursi pesakitan.
Pada 9 Oktober 2015, Pengadilan Tipikor
Pekanbaru menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Jamal. Vonis itu
dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas vonis ini, jaksa mengajukan
kasasi dan dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa
penuntut umum," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website
Mahkamah Agung (MA), seperti dilansir Riauterkini, Senin (5/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo
Alkostar dengan anggota Abdul Latief dan MS Lumme. Berdasarkan data dari
dalam MA, Jamal Dipidana 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
Bila tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan atau Uang pengganti
Rp 31,3 miliar. Apabila tidak mau membayar uang pengganti diganti 5
tahun penjara.
(Riauterkini)
(Riauterkini)
Posting Komentar