Ternyata, dalam Satu Kontainer Yang Diamankan Polisi di Dumai Ada 985 Kotak Miras ilegal
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/ternyata-dalam-satu-kontainer-yang.html

EraRiau.com {Dumai}- Minuman keras (miras) yang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Satreskrim, Sabtu (3/12/2016) kemarin, akhirnya dihitung sambil dipindahkan dari truk ke gudang Mapolres Dumai, Senin (5/12/2016).
Pemindahan dari truk ekspedisi PT Bahtera Surya Cargo (BSC) tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Donal H Ginting dan Kasat Reskrim AKP Juper, serta perwakilan ekspedisi PT BSC.
Setelah dilakukan penghitungan, ada 985 kotak (bungkus) miras ilegal. Miras ilegal yang damankan polisi merupakan merk terkenal, yaitu Red Label, Passione, Tequilla, Tge Beachhouse, Gordon, Black Lable, Johnie Walker Platinum, Boschendal, Jose Cuervo dan Gold Label. Minuman tersebut mengandungan alkohol berkisar 15 persen hingga 44 persen.
"Dalam satu kotak miras tersebut ada yang 6 botol dan 12 botol. Kita hanya menghitung ada berapa kotaknya," ujar AKBP Ginting kepada GoRiau.com (GoNews Grup).
Sementara itu AKP Juper menjelaskan, tiga orang yang diamankan hanya berstatus sebagai saksi. "Yang kita amankan sebagai tersangka belum ada. Sopir dan petugas ekspedisi hanya berstatus saksi," ungkapnya.
{Goriau}
Posting Komentar