Kuasa Hukum Sahat, Terkait Nababan ingin Melaporkan Kliennya Ke Mabes Polri itu Haknya
https://dumaibisnisonline.blogspot.com/2016/12/kuasa-hukum-sahat-terkait-nababan-ingin.html
EraRiau.com {Pekanbaru-Dumai}- Komentar Nababan kepada Media ini 21/12/2016 sebagai salah satu masyarakat Desa Bukit Kerikil manyampaikan keberatan
nya atas laporan Sahat yang megatasnamakan masyarakat Desa Bukit
Kerikil ke Tim Saber Pungli Polda Riau bahwa Sahat bukan lah warga Bukit Kerikil.
Kemudian Nababan juga akan melaporkan kembali Sahat dan rekan-rekannya ke mabes polri atas aduan pencemaran nama baik pemerintah Desa Bukit Kerikil, dan sahat juga yang membuat masyarakat yang merasa tidak keberatan atas pungutan biaya Rp.75.000 saat ini resah atas perbuatannya.
Pernyataan Nababan tersebut di tanggapi Mayandri Suzarman, SH smerupakan Kuasa Hukum Sahat dan rekan-rekannya dari Lembaga Bantuan Hukum {LBH} Riau yang menyampaikan kepada media ini melalui via seluler.
" Tanggapan kita dan rekan-rekan Kuasa Hukum sahat dan rekan-rekannya dari LBH Riau, bahwa kita mengharapkan Tim Saber Pungli Polda Riau agar tetap menindak lanjuti laporan dari beberapa orang masyarakat yang memang keberatan terhadap pungutan uang sebesar Rp.75.000 itu" Ujar Mayandri.
" Mengenai Nababan yang menyatakan kepada media ini pada 21/12/2016, bahwa ia ingin melaporkan Klien kita ke Mabes Polri atas pengaduan pencemaran nama baik pemerintahan Desa Bukit Kerikil silahkan saja dan itu merupakan haknya jika ingin melaporkan klien kita. Namun apa bila laporan nya tidak terbukti dan terkesan pemaksaan aduan, maka kita akan laporkan balik Nababan tersebut atas tindakan laporan pengaduan yang di awali dengan itikad tidak baik" Ungkapnya.
" Kemudian kita juga mempertanyakan kepada Nababan tersebut sebagai apa dia di sini, dan ada kepentingan apa Nababan tersebut di dalam persoalan ini. Apakah ia yang di rugikan atas tidakan pelaporan dugaan pungli e-KTP oleh Klien kita, sementara yang di laporkan Klien kita adalah PJS Kades Eko Sarwono beserta perangkat-perangkat desa lainnya, kenapa dia yang sibuk ingin melaporkan Sahat selaku Klien kita" Tutupnya.
{Budi Red}
Kemudian Nababan juga akan melaporkan kembali Sahat dan rekan-rekannya ke mabes polri atas aduan pencemaran nama baik pemerintah Desa Bukit Kerikil, dan sahat juga yang membuat masyarakat yang merasa tidak keberatan atas pungutan biaya Rp.75.000 saat ini resah atas perbuatannya.
Pernyataan Nababan tersebut di tanggapi Mayandri Suzarman, SH smerupakan Kuasa Hukum Sahat dan rekan-rekannya dari Lembaga Bantuan Hukum {LBH} Riau yang menyampaikan kepada media ini melalui via seluler.
" Tanggapan kita dan rekan-rekan Kuasa Hukum sahat dan rekan-rekannya dari LBH Riau, bahwa kita mengharapkan Tim Saber Pungli Polda Riau agar tetap menindak lanjuti laporan dari beberapa orang masyarakat yang memang keberatan terhadap pungutan uang sebesar Rp.75.000 itu" Ujar Mayandri.
" Mengenai Nababan yang menyatakan kepada media ini pada 21/12/2016, bahwa ia ingin melaporkan Klien kita ke Mabes Polri atas pengaduan pencemaran nama baik pemerintahan Desa Bukit Kerikil silahkan saja dan itu merupakan haknya jika ingin melaporkan klien kita. Namun apa bila laporan nya tidak terbukti dan terkesan pemaksaan aduan, maka kita akan laporkan balik Nababan tersebut atas tindakan laporan pengaduan yang di awali dengan itikad tidak baik" Ungkapnya.
" Kemudian kita juga mempertanyakan kepada Nababan tersebut sebagai apa dia di sini, dan ada kepentingan apa Nababan tersebut di dalam persoalan ini. Apakah ia yang di rugikan atas tidakan pelaporan dugaan pungli e-KTP oleh Klien kita, sementara yang di laporkan Klien kita adalah PJS Kades Eko Sarwono beserta perangkat-perangkat desa lainnya, kenapa dia yang sibuk ingin melaporkan Sahat selaku Klien kita" Tutupnya.
{Budi Red}
Posting Komentar